Menanti Cahaya Keadilan 1 April: Ujian Bagi Hakim dalam Melindungi Ekosistem Kreatif di Kasus Amsal Sitepu
.webp)
Jakarta, MI – Menjelang sidang putusan pada 1 April 2026, kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu dinilai menjadi ujian penting bagi hakim dalam menegakkan keadilan substantif, khususnya dalam melindungi ekosistem industri kreatif.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan perkara ini tidak sekadar soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut cara negara memandang nilai kerja intelektual.
“Kasus ini merupakan potret nyata terganggunya rasa keadilan substantif sekaligus menunjukkan lebarnya jarak antara prosedur birokrasi yang kaku dengan realitas industri kreatif saat ini,” ujar Azmi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, dalam perkara dugaan mark up anggaran desa untuk pembuatan video profil di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, jaksa penuntut umum dinilai gagal membedakan antara transaksi jasa profesional yang sah dengan niat jahat korupsi.
“Jika ini dibiarkan, maka penegakan hukum seperti ini akan menciptakan preseden buruk dan mengganggu para pekerja profesional di negeri ini. Ini merupakan penafian terhadap nilai intelektual,” tegasnya.
Azmi juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebut menilai jasa kreatif—mulai dari konsep, ide, editing hingga dubbing—bernilai nol. Ia menilai pendekatan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan logika bisnis.
“Bagaimana mungkin sebuah produk video nyata, telah digunakan, tetapi jasa pembuatannya dihitung nol? Ini kontradiksi logika yang tidak tepat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa karya kreatif tidak bisa dinilai hanya dari aspek material semata. Menurutnya, sebuah karya video lahir dari proses panjang yang melibatkan imajinasi, keahlian, waktu, serta penggunaan alat produksi.
“Jasa itu adalah soal effort dan keahlian. Menilai karya intelektual hanya dari harga fisik material merupakan bentuk pengkerdilan terhadap profesi kreatif,” lanjutnya.
Lebih jauh, Azmi mendorong majelis hakim agar tidak semata terpaku pada teks undang-undang atau angka audit, melainkan juga mempertimbangkan realitas kerja profesional yang hidup di masyarakat.
“Putusan ini harus menjadi cahaya keadilan yang memayungi keadilan yang hidup di masyarakat (living law),” ujarnya.
Ia menilai, dengan mengacu pada KUHP baru, hakim memiliki ruang untuk menghadirkan putusan yang tidak hanya represif, tetapi juga korektif dan rehabilitatif.
“Majelis hakim harus berani menerapkan semangat hukum modern. Hukum tidak boleh kehilangan nurani hanya karena gagal menghargai karya intelektual anak bangsa,” kata Azmi.
Menurutnya, hakim harus bersikap aktif, teliti, serta mampu menjadi penyeimbang dalam mengoreksi kekeliruan, termasuk jika terdapat audit yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan intelektualitas pelaku usaha kreatif.
“Putusan ini akan menjadi penentu: apakah hukum hadir untuk melindungi atau justru mematikan ekosistem kreatif di Indonesia,” pungkasnya.
Topik:
