Pemborosan Rp492 M di PLTA Saguling: Pendapatan Rp25,5 M/Bulan Terancam
.webp)
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan pemeliharaan di PLTA Saguling yang berpotensi menggerus pendapatan negara hingga miliaran rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 35/TLHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026).
BPK secara tegas menyoroti kelalaian dalam pemeliharaan komponen vital Main Inlet Valve (MIV) Unit 3 yang belum mengikuti rekomendasi pabrikan. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan penjualan listrik minimal sebesar Rp25.535.750.750,24 per bulan.
“Pemeliharaan MIV tidak menggunakan sparepart resmi berpotensi hilangnya pendapatan PT PLN IP dari penjualan tenaga listrik minimal sebesar Rp25.535.750.750,24 per bulan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa kegiatan pemeliharaan sepanjang 2023 bersifat sementara dan justru membebani keuangan perusahaan.
Biaya pemeliharaan MIV bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan hingga Rp492,6 miliar, ditambah ketidakakuratan penilaian sisa umur aset oleh pihak konsultan yang berpotensi merugikan hingga Rp589,9 miliar.
Lebih jauh, BPK mengungkap adanya pemborosan penggantian komponen sparepart V-packing yang dilakukan melebihi frekuensi seharusnya dengan nilai minimal Rp122 juta.
Dalam laporannya, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Direksi Operasi dan Vice President terkait dinilai kurang cermat dalam memastikan pemeliharaan sesuai standar pabrikan.
Hal ini berdampak pada risiko kerusakan turbin hingga potensi penghentian operasi pembangkit.
“Kondisi tersebut mengakibatkan pemeliharaan tidak optimal dan berpotensi menurunkan kinerja serta keandalan pembangkit,” tegas BPK.
Temuan lapangan bahkan menunjukkan indikasi kebocoran pada MIV Unit 3 sejak Mei 2024 yang menyebabkan unit tidak beroperasi secara optimal.
BPK menilai kondisi ini berisiko mempercepat kerusakan peralatan dan menurunkan kualitas aset.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar manajemen PT PLN Indonesia Power segera melakukan pemeliharaan sesuai standar pabrikan serta memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Topik:
