BREAKINGNEWS

Skema Pinjaman PLN: Rp62 M Menguap, Biaya Bengkak, Fairness Dilanggar

Skema Pinjaman PLN: Rp62 M Menguap, Biaya Bengkak, Fairness Dilanggar
PT PLN (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti praktik pengelolaan pinjaman dan pengadaan di PT PLN (Persero) yang dinilai sarat masalah, mulai dari pelanggaran prinsip fairness, pemborosan biaya, hingga skema pinjaman yang tak memberi manfaat nyata.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (29/3/2026).

BPK secara tegas mengungkap, pemberian Shareholder Loan (SHL) pada proyek dan pengadaan barang/jasa di lingkungan subholding dan anak perusahaan PLN menunjukkan beberapa permasalahan.

Salah satu yang paling mencolok adalah proyek Joint Operation (JO) Sumatera 4.

“Pembayaran sebesar Rp62.000.000.000 kepada PT PLN EPI dan PT PLN BBI tidak memenuhi prinsip fairness," petik laporan BPK.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti skema biaya yang membengkak melalui perhitungan risiko, overhead, dan keuntungan dalam proyek Time Based Maintenance hingga puluhan ribu jam kerja yang dinilai bermasalah.

Lebih jauh, BPK menemukan beban tambahan yang signifikan. “Pengenaan harga BBM pada kontrak jasa transportasi batubara… membebani keuangan Subholding Pembangkitan PT PLN Tahun 2023 sebesar Rp139.095.528.310,00," beber BPK.

Dalam praktik pengadaan, BPK menilai PLN juga mengabaikan prinsip dasar. "Pengadaan barang dan jasa pada PT PLN Suku Cadang tidak mewajibkan pentingnya penyusunan HPS," jelas BPK.

Akibat dari rangkaian kebijakan tersebut, BPK menyimpulkan dampak serius, antara lain: tujuan pembiayaan proyek tidak tercapai, PLN menanggung beban bunga pinjaman hingga ratusan miliar rupiah, inefisiensi biaya dalam proyek maintenance, sinergi BUMN gagal tercapai dan risiko ketidakwajaran pengadaan barang dan jasa.

BPK bahkan menyoroti lemahnya tata kelola di level direksi. Disebutkan, jajaran direksi tidak cermat dalam mengatur kebijakan intercompany transaction, menyusun klausul perjanjian SHL dan melakukan monitoring penggunaan dana.

Dalam catatan yang lebih keras, BPK menyatakan bahwa strategi pricing tersebut akan meningkatkan laba PT BAg tanpa usaha manajemen dan hanya menjadi beban keuangan bagi Subholding Pembangkitan.

Tak hanya itu, praktik pengadaan yang seharusnya transparan justru dinilai menyimpang. “Menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menyusun HPS sebagai metode untuk menilai kewajaran harga," tegas BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, tidak pernah merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Monitorindonesia.com.

BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada PLN, termasuk perbaikan kebijakan SHL, penguatan governance, hingga peningkatan pengawasan agar prinsip efisiensi, transparansi, dan fairness benar-benar dijalankan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru