BREAKINGNEWS

PLN Kecolongan? Kontrak PLTB Tolo Picu Kemahalan Tarif Hingga Rp55,7 M

PLN Kecolongan? Kontrak PLTB Tolo Picu Kemahalan Tarif Hingga Rp55,7 M
PT PLN (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan batas produksi listrik dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo yang berpotensi menyebabkan kemahalan harga jual beli listrik kepada PT PLN (Persero).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026).

BPK secara tegas menyebut bahwa pengaturan dalam Power Purchase Agreement (PPA) PLTB Tolo tidak sepenuhnya merujuk pada hasil studi kelayakan (feasibility study/FS), sehingga berimplikasi langsung pada potensi kemahalan tarif listrik.

“Terdapat perbedaan batasan maksimal energi tahunan antara FS dan PPA, di mana pada FS sebesar 183,65 GWh sementara pada PPA sebesar 220 GWh,” tulis BPK dalam laporannya.

Lanjut, BPK mencatat, realisasi produksi listrik PLTB Tolo tahun 2023 mencapai 250 GWh—melampaui batas energy annual dalam PPA sebesar 220 GWh. Kelebihan produksi sebesar 30 GWh tetap dibayar PLN, meski dengan skema diskon 50 persen tarif.

Namun, menurut BPK, kebijakan tersebut tetap merugikan karena dasar perhitungan sejak awal sudah tidak mengacu pada parameter keekonomian dalam FS.

“Penentuan nilai capacity factor (CF) dalam PPA telah memperhitungkan investasi, overhead, dan keuntungan. Sehingga kelebihan energi seharusnya hanya dihitung berdasarkan komponen biaya variabel,” tegas BPK.

BPK bahkan mengungkap simulasi selisih biaya yang signifikan. Jika mengacu FS, nilai produksi listrik berada di kisaran USD4,262,037.50. Namun dalam skema PPA, nilainya melonjak menjadi USD5,790,070.875.

Dalam temuannya juga, BPK tidak hanya menyoroti skema kontrak, tetapi juga menilai adanya kelalaian serius di internal PLN.

Beberapa pihak yang disorot adalah direksi PLN yang dianggap kurang cermat menyetujui PPA yang tidak merujuk FS, manajemen pembangkitan PLN yang dinilai lemah dalam evaluasi, dan pejabat regional PLN yang menyetujui dokumen pengadaan tanpa dasar studi yang memadai

“Direktur Perencanaan Korporat PT PLN periode 2016 kurang cermat dalam menyetujui PPA yang tidak merujuk pada FS,” tulis BPK.

Akibat skema tersebut, BPK menilai terjadi potensi kemahalan tarif listrik IPP PLTB Tolo hingga USD4,262,037.50 atau setara Rp55,79 miliar

Angka ini mencerminkan beban biaya yang harus ditanggung PLN akibat kontrak yang tidak disusun berdasarkan parameter keekonomian yang wajar.

BPK pun merekomendasikan agar PLN segera menyusun kebijakan PPA berbasis batas energy annual yang mengacu pada studi kelayakan dan melakukan kajian ulang terhadap klausul produksi listrik tahunan agar adil bagi PLN dan IPP.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo hingga berita ini diturunkan tidak pernah memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PLN Kecolongan? Kontrak PLTB Tolo Picu Kemahalan Tarif Hingg | Monitor Indonesia