BREAKINGNEWS

Skandal Tender Smart Meter PLN: Dugaan Mark Up Rp251 M, Direksi Disorot

Skandal Tender Smart Meter PLN: Dugaan Mark Up Rp251 M, Direksi Disorot
Ilustrasi smart meter berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI), sebuah alat pengukur penggunaan listrik ini dilengkapi sistem komunikasi digital yang lebih canggih, akurat dan berkualitas. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sejumlah kejanggalan serius dalam pengadaan Managed Service Advanced Metering Infrastructure (AMI) PT PLN (Persero) tahun 2022. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026), BPK secara tegas menyatakan bahwa proses tender hingga pelaksanaan proyek smart meter tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan.

“Pelaksanaan pelelangan/tender terbatas belum disertai kriteria peserta yang jelas,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap bahwa pemenang lelang, PT SGPI, tidak sepenuhnya memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, sementara Pokja pengadaan dinilai kurang cermat dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Lebih jauh, BPK menyoroti dampak finansial dari proyek tersebut. “PT PLN belum memperoleh harga kontrak yang menguntungkan perusahaan dan terdapat potensi kemahalan harga kontrak sebesar Rp251.387.903.012,40,” tegas BPK.

Dalam LHP tersebut, BPK juga mengkritik keras jajaran direksi PLN yang dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan proyek strategis ini.

Disebutkan bahwa sejumlah keputusan penting bahkan diambil di luar mekanisme rapat resmi (sirkuler), termasuk dalam persetujuan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kajian kelayakan proyek (Kajian Kelayakan Proyek/KKP) dinilai tidak komprehensif karena hanya membandingkan skema managed service tanpa mempertimbangkan opsi lain yang lebih efisien. “KKP hanya mengkaji benefit AMI pada satu sisi secara managed service, tidak membandingkan dengan alternatif metode lain,” ungkap BPK.

Proses tender AMI sendiri sempat gagal karena minim peserta, sebelum akhirnya dimenangkan oleh konsorsium yang sama pada lelang ulang. Kontrak kemudian diteken dengan nilai fantastis mencapai Rp3,688 triliun (termasuk pajak).

Namun dalam perjalanannya, kontrak tersebut mengalami perubahan signifikan, termasuk penyesuaian jumlah perangkat dan jadwal operasional.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada PLN. Yakni memperkuat pengawasan Dewan Komisaris terhadap proyek AMI, mengevaluasi kontrak yang dinilai merugikan perusahaan, memberikan pembinaan kepada pejabat terkait pengadaan, meningkatkan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo tidak pernah memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru