PLTU Suralaya Diseret Skandal Rp219 M, Pakar Desak Kejati DKI Jakarta Periksa Dirut PLN: Ini Terjadi di Eranya!
.webp)
Jakarta, MI – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus menguliti dugaan korupsi proyek migrasi sistem tegangan Unit Pembangkitan 3 PLTU Suralaya milik anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Proyek bernilai Rp219 miliar itu diduga sarat praktik mark up dan kini memasuki tahap pengumpulan alat bukti.
Perkara yang terjadi pada 2024 ini terkait perubahan sistem tegangan dari 500 kV ke 150 kV.
Anggaran jumbo yang semestinya menopang keandalan listrik nasional justru disinyalir menjadi celah penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
“Penggeledahan dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026,” ujarnya.
Tiga titik digeledah sekaligus, termasuk kantor PT High Volt Technology—pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp177,5 miliar—serta dua lokasi hunian di Depok dan Jakarta Selatan.
Dari sana, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Namun sorotan tajam datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, yang menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada level pelaksana proyek.
“Ini proyek strategis dengan nilai sangat besar. Kalau benar ada mark up, maka mustahil terjadi tanpa sepengetahuan atau setidaknya tanpa kelalaian serius dari pucuk pimpinan,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026).
Ia mendesak agar Kejati DKI Jakarta segera memeriksa Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
“Kasus ini terjadi pada 2024, di era kepemimpinan Dirut yang sekarang. Maka Kejaksaan tidak punya alasan untuk tidak memeriksa yang bersangkutan. Jangan hanya berhenti di level teknis atau vendor,” katanya.
Hudi bahkan mengingatkan, dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban tidak bisa dilepaskan dari struktur komando.
“Dalam doktrin hukum pidana, ada konsep command responsibility. Pimpinan tidak bisa berlindung di balik bawahan. Kalau ada penyimpangan sebesar ini, publik berhak tahu: siapa yang mengendalikan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai indikasi mark up dalam proyek kelistrikan bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Ini bukan soal salah hitung atau kekeliruan prosedur. Kalau benar terjadi penggelembungan anggaran, maka ini adalah dugaan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara. Harus dibongkar sampai ke akarnya,” ucap Hudi.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bermain aman dalam kasus besar seperti ini.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pihak-pihak lemah. Kalau hanya vendor atau pelaksana lapangan yang diproses, itu namanya tebang pilih. Kejaksaan harus berani naik ke level pengambil kebijakan,” katanya.
Menurut Hudi, transparansi dalam penanganan perkara ini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
“Publik tidak butuh janji normatif. Publik butuh tindakan nyata. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, tanpa pandang jabatan. Kalau perlu, buka semua alur pengadaan proyek ini ke publik,” tegasnya.
Ia bahkan menilai kasus ini bisa menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di sektor energi.
“Ini momentum. Kalau Kejati berani membongkar sampai ke atas, maka ini akan menjadi preseden penting. Tapi kalau berhenti di tengah jalan, publik akan semakin skeptis bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” ujar Hudi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dirut PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Monitorindonesia.com. .Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, juga belum merespons perkembangan terbaru perkara ini.
Dengan nilai proyek yang fantastis dan menyangkut infrastruktur vital, publik kini menunggu keberanian Kejati DKI Jakarta: akankah perkara ini diusut tuntas hingga ke pucuk pimpinan, atau justru berhenti di lingkaran bawah?
Topik:
