BREAKINGNEWS

Skandal Video Desa Karo: Proyek Fiktif Dibongkar, Amsal Sitepu Divonis Korupsi Rp202 Juta

Skandal Video Desa Karo: Proyek Fiktif Dibongkar, Amsal Sitepu Divonis Korupsi Rp202 Juta
Amsal Christy Sitepu (Foto: Dok MI/Istimewa)

Karo, MI — Praktik dugaan korupsi proyek pembuatan video profil dan website desa di Kabupaten Karo akhirnya terbongkar dengan fakta yang mencengangkan.

Proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi dan promosi desa justru berubah menjadi ladang bancakan berjamaah.

Kejaksaan Negeri Karo mengungkap, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak awal 2025, menyasar kegiatan pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang jauh dari ketentuan.

Alih-alih mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semestinya, para pelaksana proyek diduga bermain seragam—menggunakan pola proposal dan perhitungan yang sama. Nama-nama seperti Jesaya Ginting (DPO), Jesaya Perangin-angin, Amry KS Pelawi, hingga Amsal Christy Sitepu disebut memiliki keterkaitan dalam skema ini.

“Fakta penyidikan menunjukkan adanya keterkaitan antar penyedia, termasuk penggunaan RAB yang sama sebagai acuan pekerjaan,” demikian tertuang dalam hasil penyidikan, Senin (30/3/2026).

Sorotan utama mengarah pada Amsal Christy Sitepu. Ia diduga menjalankan proyek dengan modus klasik: mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa dengan durasi pengerjaan 30 hari, namun pelaksanaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi maupun waktu.

“Terdakwa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan waktu pengerjaan dalam RAB, namun dana tetap dicairkan oleh kepala desa,” ungkap fakta hukum dalam berkas perkara.

Praktik ini dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa desa, termasuk regulasi LKPP dan Peraturan Bupati Karo. Dugaan kuat, lemahnya pengawasan menjadi celah utama terjadinya penyimpangan.

Kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak kecil. Dari sejumlah kecamatan seperti Tigapanah, Namanteran, hingga Tiganderket, total kerugian mencapai Rp202.161.980.

“Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan metode real cost sesuai hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” tegas keterangan ahli yang dihadirkan jaksa.

Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan sempat ditahan di Rutan Kelas I Medan. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi ahli serta berbagai barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

Meski sempat dibebaskan dari dakwaan primer, pengadilan akhirnya menyatakan Amsal bersalah dalam dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” demikian amar putusan.

Amsal divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Isu yang sempat beredar di masyarakat terkait penilaian nol rupiah pada pekerjaan intelektual juga dibantah di persidangan.

“Dalil penilaian Rp0 terhadap item ide, editing, dan dubbing tidak benar karena dihitung berdasarkan realisasi pekerjaan,” jelas keterangan ahli.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola dana desa. Proyek digitalisasi yang seharusnya mendorong transparansi justru berubah menjadi skema korupsi terstruktur yang merugikan negara dan mengkhianati kepercayaan publik.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Video Desa Karo: Proyek Fiktif Dibongkar, Amsal Site | Monitor Indonesia