Salwiah Dihajar, Lalu Ditersangkakan: Polsek Poasia Diduga Balikkan Fakta hingga Abuse of Power
-bersama-kuasa-hukumnya,-yusran-yastono-yasin-idrus-(kanan)-(foto:-dok-mi).webp)
Kendari, MI – Skandal penegakan hukum kembali mencuat. Salwiah, korban penganiayaan brutal di kantin SMAN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Poasia.
Kasus ini tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga mempertegas dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Serangan Brutal di Siang Hari
Peristiwa bermula pada 24 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, saat Salwiah menerima telepon dari Wa Sahara. Dalam percakapan santai, korban melontarkan kalimat bercanda yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
Sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku mendatangi korban di kantin SMAN 2 Kendari dan langsung meluapkan emosi. “Apa maksudmu bilang suamiku suami piaraan?”
Dengan gestur agresif, pelaku menunjuk wajah korban hingga nyaris mengenai mata. Korban yang ketakutan spontan menepis tangan tersebut.
Namun pelaku justru semakin brutal: mencakar, meremas mulut korban hingga dua kali, menarik jilbab hingga terlepas, menjambak rambut hingga rontok, dan membuat korban tersungkur di lantai di depan saksi.
Korban kemudian melapor di hari yang sama. Namun laporan itu berbalik menjadi bumerang setelah pelaku juga membuat laporan dua bulan kemudian.
Ironisnya, keduanya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu bersamaan.
Kriminolog UI: “Ini Kriminalisasi Korban”
Kriminolog Universitas Indonesia, Kurnia Zakaria, menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan serius aparat.
“Kalau orang yang diserang lalu membela diri tetap dipidana, itu jelas kriminalisasi korban. Aparat gagal membedakan pelaku dan korban. Ini preseden berbahaya bagi hukum," kata Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026).
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan
Kuasa hukum korban, Yusran Yastono Yasin Idrus, menyampaikan pernyataan lebih rinci dan keras terkait kejanggalan penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik sangat lemah dan cenderung dipaksakan:
“Narasi ‘saling pukul’ itu sepenuhnya menggunakan versi terlapor. Sementara pelaku sama sekali tidak memiliki saksi yang menguatkan dalilnya," kata Yusran saat berbincang dengan Monitorindonesia.com selepas salat Magrib.
Yusran juga membongkar kejanggalan alat bukti yang digunakan. “Bukti yang diajukan pelaku hanya visum yang dibuat tanggal 26, sementara kejadian tanggal 24. Itu pun berdiri sendiri tanpa dukungan saksi yang kuat," bebernya.
Sebaliknya, pihak korban memiliki saksi langsung di lokasi kejadian. “Kami punya saksi-saksi yang jelas, yakni para penjaga kantin dan orang-orang di sekitar tempat kejadian. Itu saksi fakta, bukan asumsi," ungkapnya.
Ia mempertanyakan objektivitas penyidik dalam menilai alat bukti. “Pertanyaannya, alat bukti mana yang dipakai penyidik? Jangan sampai keterangan yang dominan justru berasal dari pihak pelaku dan itu pun kualitasnya diragukan," jelasnya.
Lebih jauh, Yusran menuding adanya kecenderungan keberpihakan. “Kami melihat ada kecenderungan subjektivitas penyidik yang terlalu mengakomodasi versi pelaku. Ini berbahaya dalam proses penegakan hukum," tutur Yusran.
Ia bahkan mengungkap dugaan adanya relasi kuasa di balik kasus ini. “Kami menduga kuat ada relasi kuasa. Suami pelaku disebut-sebut punya kedekatan dengan aparat di wilayah Poasia. Ini yang sedang kami telusuri.”
Terkait upaya damai, Yusran juga menyoroti tekanan yang tidak proporsional. “Upaya perdamaian yang dilakukan penyidik justru terkesan mendominasi dan mengarahkan korban. Ini tidak boleh terjadi dalam proses hukum yang fair," katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tindakan kliennya murni pembelaan diri: “Kalau klien kami menepis atau melawan, itu dalam konteks pembelaan diri. Itu jelas masuk kategori noodweer yang dilindungi hukum," paparnya.
Untuk memperkuat argumennya, Yusran bahkan membandingkan dengan kasus lain. “Di Sleman, pelaku yang menabrak begal saja dibebaskan karena pembelaan diri, padahal sampai menyebabkan kematian. Ini hanya penganiayaan, tapi korban malah jadi tersangka. Di mana logikanya?," tanyanya dengan nada keras.
Ia memastikan akan melawan keputusan ini secara hukum. “Kami sudah laporkan ke Propam Polda Sultra dan juga menyurati Komisi III DPR RI. Kami siap buka semua kejanggalan ini.”
"Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini soal keadilan. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa dikriminalisasi," tutupnya tegas.
Polisi Bersikukuh
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, tetap bersikukuh bahwa kasus ini merupakan perkelahian dua pihak. “Dari hasil pemeriksaan, itu saling baku pukul. Masing-masing punya laporan dan sudah memenuhi unsur untuk penyidikan," saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026) malam.
"Itu kan sudah kita gelar perkara, itu hasil gelar perkaranya. Dalam gelar perkara dan memenuhi kita sudah koordinasikan juga di Kejaksaan semua sudah memenuhi untuk tersangka," tambahnya.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan dalam kasus ini demi keadilan kedua bela pihak.
"Itu sama-sama posisinya, masing-masing sebagai korban masing juga sebagai pelaku dan itu kita tidak lakukan penahanan kalau itu. Anggota saat ini sedang memberkas sementara melengkapi berkasnya untuk dikirim. sudah pasti ada SPDP nya toh. Untuk adilnya ini perkara kita tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dahlan menyerakan sepenuhnya kasus berdasarkan fakta pesidangan ke depannya soal siapa benar dan siapa yang salah. "Nanti di Pengadilan mereka kita lihat ya, siapa yang benar dan siapa yang salah gitu. Kita tidak lakukan poenahanan dalam perkara ini. Betul kami yang tangani kasus ini," bebernya.
"Satu istri, satu mantan istri kalau nggak salah. Makanya kita hati-hati tangani perkara ini karena baku lapor dan pasti ada salah satunya yang merasa tidak puas kalau yang begitu. Makanya kita tidak lakukan penahanan dalam kasus ini," timpalnya.
Sementara Kapolsek Poasia AKP Ismunandar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (30/3/2026) malam.
Noodweer Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Secara hukum, tindakan korban dinilai memenuhi unsur pembelaan terpaksa (noodweer) dan overmacht (daya paksa). Namun prinsip ini justru diabaikan dalam proses penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena mencerminkan potensi kriminalisasi korban. Ketika korban bisa dijadikan tersangka, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung.
Dan jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pesan yang muncul sangat jelas: mencari keadilan bisa berujung menjadi terdakwa. (an)
Topik:
