BREAKINGNEWS

Kejagung Bantah Tuduhan Intimidasi terhadap Amsal Sitepu, Tantang Bukti Dibuka

Kejagung Bantah Tuduhan Intimidasi terhadap Amsal Sitepu, Tantang Bukti Dibuka
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menepis tudingan adanya tindakan intimidatif terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pihak Kejagung menegaskan, tidak ada tekanan seperti yang disampaikan oleh Amsal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa klarifikasi telah dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Karo. Dari hasil penelusuran internal, pihak kejaksaan setempat membantah keras adanya praktik intimidasi terhadap terdakwa.

“Intimidasi itu kan berarti ada tekanan atau ancaman. Dari keterangan Kajari, hal seperti itu tidak pernah terjadi,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, memang ada interaksi antara jaksa dan Amsal di rumah tahanan. Namun, pertemuan tersebut diklaim sebagai bagian dari program “jaksa humanis”, yang disebut berlaku bagi seluruh tahanan, bukan hanya Amsal.

Menurut Anang, program tersebut salah satunya berupa pemberian makanan kepada para tahanan, termasuk yang sempat dipersoalkan berupa pemberian kue.

“Terkait pemberian makanan seperti kue itu, bukan hanya kepada yang bersangkutan. Semua tahanan juga mendapat perlakuan yang sama dalam program tersebut,” katanya.

Meski demikian, Kejagung membuka ruang bagi Amsal untuk membuktikan tuduhannya. Jika memang ada tindakan tidak profesional atau intimidatif, Amsal dipersilakan melapor ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

“Silakan saja dilaporkan kalau memang ada bukti. Kalau ada tindakan yang tidak sesuai aturan, pasti akan diperiksa,” tegas Anang.

Sebelumnya, Amsal Sitepu mengungkap dugaan intimidasi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Ia mengaku mendapat tekanan langsung dari jaksa saat berada di dalam rutan.

Dalam pengakuannya, Amsal menyebut sempat diberi sekotak brownies sambil diminta mengikuti alur proses hukum tanpa banyak perlawanan, termasuk menghentikan aktivitas kontennya.

“Dibilang, ‘sudah ikuti saja alurnya, tidak usah ribut, tutup konten-konten itu’,” ungkap Amsal di hadapan anggota dewan.

Namun, Amsal menolak permintaan tersebut. Ia memilih tetap bersuara meski mengaku mendapat peringatan soal risiko yang akan dihadapi.

“Saya tidak mau. Biarkan saya jadi yang terakhir mengalami kriminalisasi seperti ini. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ucapnya dengan nada emosional.

Pernyataan Amsal itu kini berseberangan dengan versi Kejagung, yang justru menantang pembuktian atas tuduhan tersebut. Kasus ini pun berpotensi membuka polemik baru terkait transparansi dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru