BREAKINGNEWS

Pak Jaksa Agung yang Terhormat: Apa Kabar Silfester Matutina?

Pak Jaksa Agung yang Terhormat: Apa Kabar Silfester Matutina?
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Silfester Matutina - Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI  — Mandeknya eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah Silfester Matutina kian menjadi sorotan tajam publik.

Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) sejak 2019 seolah tak bernyawa.

Hingga awal 2026, vonis 1 tahun 6 bulan penjara belum juga dijalankan.

Negara pun dipertanyakan: apakah masih berwibawa, atau justru tunduk pada kelalaian aparatnya sendiri?

Kasus ini bermula dari tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017.

Proses hukum telah melalui seluruh tahapan hingga kasasi di Mahkamah Agung. Status Silfester jelas: terpidana tetap.

Namun realitas di lapangan berkata lain—ia belum juga dieksekusi dan bahkan masih berstatus buronan.

Kejaksaan Agung sempat menyatakan telah mengerahkan tim tangkap buron (tabur) dan menegaskan perkara ini tidak kedaluwarsa.

Akan tetapi, klaim tersebut belum berbanding lurus dengan hasil konkret. Publik justru melihat stagnasi yang mencolok, bahkan cenderung memalukan.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (30/4/2026) malam melontarkan kritik keras.

Ia menilai kondisi ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan kegagalan serius dalam sistem penegakan hukum.

“Ini sudah masuk kategori pembiaran. Tidak mungkin negara kalah oleh satu orang terpidana. Kalau ini terus terjadi, maka yang kita lihat bukan lagi penegakan hukum, tapi pelemahan hukum secara sistematis,” ujar Trubus.

Ia menegaskan, putusan inkrah seharusnya menjadi titik akhir dari perdebatan hukum dan langsung diikuti eksekusi.

Ketika hal itu tidak dilakukan, menurutnya, ada problem besar dalam koordinasi maupun kemauan institusional.

“Putusan pengadilan itu bukan sekadar dokumen. Ia adalah perintah negara. Kalau perintah itu tidak dijalankan, berarti ada yang tidak beres dalam struktur kekuasaan penegakan hukum kita,” tegasnya.

Lebih jauh, Trubus menilai lambannya eksekusi membuka ruang spekulasi publik terkait kemungkinan adanya perlakuan berbeda dalam hukum.

Ia mengingatkan bahaya persepsi ketidakadilan yang terus dibiarkan.

“Publik akan melihat ini sebagai standar ganda. Rakyat kecil bisa cepat diproses dan dieksekusi, tapi ketika menyangkut pihak tertentu, prosesnya bisa menguap bertahun-tahun. Ini sangat berbahaya bagi legitimasi negara hukum,” katanya.

Menurut Trubus, Kejaksaan Agung seharusnya memiliki mekanisme yang tegas dan terukur dalam mengeksekusi putusan inkrah. Jika tidak, maka institusi tersebut akan terus kehilangan kepercayaan publik.

“Jangan sampai Kejaksaan terlihat tidak berdaya. Kalau eksekusi saja tidak bisa dilakukan, lalu di mana letak otoritasnya? Ini bukan soal teknis, ini soal kredibilitas,” ujarnya lagi.

Ia juga menyoroti lamanya waktu sejak putusan inkracth dijatuhkan. Lebih dari lima tahun tanpa eksekusi, kata Trubus, adalah fakta yang sulit diterima akal sehat.

“Lima tahun itu bukan waktu singkat. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini kegagalan. Negara seolah membiarkan putusan pengadilan menjadi macan kertas—ada tapi tidak punya daya paksa,” katanya.

Trubus bahkan menyebut kondisi ini sebagai “alarm keras” bagi sistem hukum Indonesia. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam hal eksekusi putusan.

“Kalau ini tidak segera diselesaikan, dampaknya bukan hanya pada satu kasus, tapi pada keseluruhan sistem. Orang bisa kehilangan kepercayaan, bahkan bisa memilih tidak lagi menghormati hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan disebut tidak menghentikan kewajiban eksekusi. Namun fakta di lapangan menunjukkan eksekusi tetap tertunda tanpa kejelasan.

Sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang belum memberikan respons atas konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com turut memperkuat kesan minimnya akuntabilitas dalam kasus ini.

Publik pun semakin mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara yang sudah jelas status hukumnya.

“Pemimpin institusi harus hadir dan memberikan penjelasan. Diam hanya akan memperburuk persepsi publik. Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut wibawa hukum negara,” kata Trubus.

Ia menutup dengan peringatan keras: jika negara tidak mampu mengeksekusi satu terpidana, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan terus tergerus.

“Negara tidak boleh kalah. Kalau kalah, maka hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan sekadar simbol tanpa makna,” pungkasnya.

Hingga kini, pertanyaan publik tetap menggantung: di mana Silfester Matutina, dan mengapa negara belum mampu mengeksekusinya?

Pun, Silfester juga tidak menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com soal apakah ada langkah hukum lainnya setelah kasusnya sudah diputus inkracth.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru