Jadi Tersangka Baru! Ini Peran Maktour dan Kesthuri dalam Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
.webp)
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Terbaru, dua nama dari sektor travel haji resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) serta Asrul Azis yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keduanya diduga berupaya mendapatkan jatah kuota haji tambahan dengan cara melobi pejabat Kementerian Agama melalui pihak perantara.
“Ada pertemuan yang difasilitasi untuk membahas penambahan kuota haji,” ungkap Asep dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya rekayasa distribusi kuota haji khusus tambahan.
Kuota tersebut diarahkan ke sejumlah biro perjalanan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka, termasuk dalam program percepatan keberangkatan haji.
Tak hanya itu, penyidik juga mengendus dugaan aliran dana sebagai pelicin.
Ismail Adham disebut menyerahkan puluhan ribu dolar AS kepada pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara Asrul Azis diduga menggelontorkan dana jauh lebih besar untuk memperoleh keuntungan dari penempatan kuota tersebut.
Hasilnya, perusahaan yang terafiliasi dengan kedua tersangka memperoleh keuntungan signifikan.
Nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu tahun.
KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka.
Keduanya diduga mengubah komposisi pembagian kuota haji secara drastis, dari dominasi reguler menjadi setara dengan kuota khusus.
Perubahan kebijakan tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Topik:
