Aliran Duit Kuota Haji Diduga Lewat Hilman dan Gus Alex, Yaqut Bosnya!
-dan-juri-bicara-kpk-budi-prasetyo-(kanan)-(foto:-dok-mi).webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya perantara penerimaan uang dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dua nama yang disebut berperan adalah Hilman Latief dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keduanya diduga menerima uang dari para tersangka sebagai representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Penerimaan uang oleh IAA dan HL diduga mewakili YCQ saat menjabat Menteri Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus yang melampaui batas aturan.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan cara membagi kuota haji secara tidak wajar serta mengarahkan distribusi tambahan kuota kepada perusahaan tertentu yang terafiliasi.
Ismail disebut memberikan uang sekitar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal kepada Hilman Latief.
Dari praktik ini, perusahaannya memperoleh keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga menggelontorkan dana hingga 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex.
Imbalannya, sejumlah penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya meraup keuntungan sekitar Rp40,8 miliar.
KPK menilai aliran dana tersebut berkaitan erat dengan pengaturan kuota haji tambahan, termasuk skema percepatan keberangkatan yang memberi keuntungan besar bagi pihak tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP yang berlaku. (wan)
Topik:
