2.109 Desa Terjerat Kawasan Hutan, Tambang Nikel Menggila di Sultra

Kendari, MI - Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menghadapi krisis tata ruang yang kian brutal dan tak terkendali.
Lebih dari 2.109 desa kini terjebak dalam kawasan hutan negara, sementara ratusan desa lainnya tumpang tindih dengan konsesi tambang dan proyek strategis nasional (PSN).
Situasi ini bukan sekadar kekacauan administratif, melainkan potret nyata kegagalan negara mengelola ruang hidup rakyat.
Ekspansi industri nikel yang dibungkus label “strategis nasional” justru menjadi alat legitimasi perampasan ruang. Lahan pertanian, kawasan pesisir, hingga hutan lindung perlahan dikorbankan demi kepentingan investasi.
Akibatnya, masyarakat lokal dipaksa menyaksikan ruang hidup mereka menyusut drastis—bahkan hilang tanpa perlindungan berarti.
Direktur Komunitas Teras, Fitria Nur Indah Djafar, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai bentuk “fleksibilitas berbahaya” dalam kebijakan tata ruang. Dokumen RTRW yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru berubah menjadi alat yang menyesuaikan kepentingan investor.
“RTRW itu instrumen penting, tapi dalam praktiknya kehilangan fungsi pengendali. Ia justru tunduk pada kepentingan investasi,” tegasnya dikutip pada Selasa (31/3/2026).
Di Kabupaten Kolaka, dampak ini terlihat terang-benderang. Masuknya proyek raksasa seperti kawasan industri nikel telah mengubah wajah wilayah secara drastis. Lahan pangan, wilayah tangkap nelayan, hingga kawasan lindung disulap menjadi kawasan industri dan infrastruktur tambang.
Ironisnya, di balik angka investasi fantastis dan janji ribuan lapangan kerja, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar diuntungkan?
“Kalau industri tidak terhubung dengan ekonomi lokal, ia hanya menjadi enklave. Masyarakat sekitar tetap menjadi penonton,” ujar Fitria.
Tekanan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini mencapai titik kritis. Dalam radius 0–5 kilometer dari kawasan industri, daya dukung pangan bahkan telah terlampaui. Jika dibiarkan, Sultra terancam menghadapi krisis pangan struktural dalam dua dekade ke depan.
Peneliti Komunitas Teras, Zulfikar, mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Dalam wilayah yang diberikan untuk PSN, ditemukan sawah, sempadan sungai, hingga kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
“Kami menemukan ruang-ruang lindung justru berada dalam tekanan langsung industri. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip tata ruang,” tegasnya.
Masalah tidak berhenti di darat. Konflik juga merembet ke sumber daya air. Kebutuhan industri yang masif berpotensi memicu perebutan air antara perusahaan dan masyarakat. Ancaman krisis ekologis pun tak terelakkan.
Sementara itu, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyoroti akar persoalan yang lebih dalam: tata ruang Sultra dibangun di atas data yang tercerai-berai dan tidak terintegrasi.
Peneliti JKPP, Imam Mas’ud, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan sistemik negara membaca ruang hidup rakyat.
“Banyak peta, tapi tidak terintegrasi. Lebih parah lagi, peta masyarakat justru tidak diakui,” katanya.
Data menunjukkan skala konflik yang mencengangkan: 2.109 desa bertumpang tindih dengan kawasan hutan dan 743 desa berbenturan dengan konsesi kehutanan dan non-kehutanan.
Ini bukan lagi konflik sporadis, melainkan krisis struktural yang dibiarkan berlarut-larut.
Dalam periode 2017–2023, Sultra kehilangan sekitar 233.000 hektar hutan. Deforestasi ini berjalan seiring ekspansi tambang, memicu peningkatan lahan kritis, banjir, hingga longsor. Bahkan, puluhan ribu hektar izin tambang berada di wilayah rawan bencana dan kawasan permukiman.
Dampaknya terasa hingga ke laut. Sedimentasi akibat tambang merusak ekosistem pesisir, mengubah jalur ikan, dan menghantam ekonomi nelayan.
“Ikan hilang, wilayah tangkap berubah, nelayan kehilangan penghidupan,” ungkap Imam.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya posisi tata ruang pasca regulasi terbaru, di mana PSN bisa tetap berjalan meski belum tercantum dalam RTRW. Artinya, tata ruang kini bukan lagi alat pengendali, melainkan sekadar pelengkap formalitas.
Dari sisi legislatif, anggota DPR Jaelani mengakui bahwa kekacauan tata ruang ini sudah berlangsung lama. Ia menyoroti buruknya sinkronisasi antar level pemerintahan serta minimnya transparansi dalam revisi RTRW.
“Desa masuk kawasan hutan, di atasnya ada izin tambang. Ini bukti tata ruang kita amburadul,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika lahan pangan terus digerus, Indonesia akan menghadapi ancaman serius terhadap ketahanan pangan.
“Kalau ini dibiarkan, kita sedang menuju krisis besar,” tegasnya.
Krisis tata ruang Sultra hari ini bukan sekadar soal peta dan regulasi. Ini adalah soal keadilan, keberlanjutan, dan masa depan rakyat. Ketika negara gagal melindungi ruang hidup, maka yang tersisa hanyalah konflik, kerusakan, dan ketimpangan yang semakin dalam.
Topik:
