RJ Diterima, SP3 Tak Kunjung Terbit: Kasus Rismon Sianipar Disorot

Jakarta, MI – Proses penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan Rismon Sianipar menuai sorotan. Meski pengajuan RJ kepada mantan Presiden Joko Widodo telah diterima, hingga kini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya belum juga diterbitkan.
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai proses tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum. Ia membandingkan kasus Rismon dengan perkara yang sebelumnya melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“SP3 untuk Rismon tidak semudah yang dialami Eggi dan Damai,” kata Erizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, dalam kasus Eggi dan Damai, penghentian penyidikan melalui RJ justru berlangsung cepat, meski tanpa pengakuan bahwa ijazah Jokowi asli maupun permintaan maaf secara terbuka. Kondisi ini dinilai kontras dengan situasi yang dihadapi Rismon saat ini.
Selain itu, dinamika kasus semakin kompleks setelah nama Rismon disebut-sebut dicatut dalam penyebaran rumor terkait ijazah Jokowi. Di sisi lain, Rismon diketahui telah menghentikan klarifikasi publik mengenai isu tersebut.
Erizal menilai ada dua kemungkinan di balik situasi ini. Pertama, Rismon memang terlibat dalam pusaran rumor yang beredar, sebagai bagian dari upaya untuk meringankan atau mengakhiri proses hukumnya. Kedua, namanya justru dimanfaatkan pihak lain tanpa keterlibatan langsung dirinya.
“Bisa jadi ia berada di balik rumor itu, tapi bisa juga hanya dicatut. Yang jelas, sekarang ia tidak lagi memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung langkah Rismon yang sempat mendatangi Solo dan Istana Wakil Presiden, yang dinilai sebagai bagian dari dinamika nonformal dalam penyelesaian perkara.
Ketiadaan SP3 hingga kini mempertegas ketidakpastian hukum dalam kasus tersebut. Publik pun dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar: apakah mekanisme RJ diterapkan secara konsisten, atau justru selektif bergantung pada aktor dan konteks kasus.
Topik:
