BREAKINGNEWS

Eks Menhub Budi Karya Diseret ke Sidang Korupsi DJKA Medan

Eks Menhub Budi Karya Diseret ke Sidang Korupsi DJKA Medan
Eks Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak krusial dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan. Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, ikut “ditarik” ke ruang sidang sebagai saksi—bukan sekadar formalitas, melainkan atas perintah langsung majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Budi Karya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026), untuk menguak peran dan pengetahuan di balik proyek yang kini diduga sarat penyimpangan.

“Pemanggilan ini merupakan perintah majelis hakim,” ujar Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa kehadiran mantan pejabat tinggi negara itu bukan tanpa alasan.

Tak hanya Budi Karya, jaksa juga menghadirkan Danto Restiawan, eks Direktur Sarana Transportasi Jalan sekaligus mantan Direktur Lalu Lintas Kereta Api. Keduanya diperiksa secara daring—Budi Karya dari Samarinda, sementara Danto dari Gedung Merah Putih KPK.

Persidangan ini menjerat sejumlah terdakwa, mulai dari pejabat pembuat komitmen hingga aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta yang seharusnya menjadi tulang punggung transportasi publik.

Menariknya, majelis hakim belum puas dengan keterangan yang diberikan. Ketua majelis, Kamazaro Waruhu, secara tegas meminta agar Budi Karya kembali dihadirkan—kali ini secara langsung di ruang sidang pada pekan depan.

Langkah ini mengirim sinyal kuat: perkara ini bukan sekadar kasus teknis, tetapi berpotensi menyeret tanggung jawab hingga level kebijakan. Sidang lanjutan diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam membongkar sejauh mana dugaan korupsi ini merambat di tubuh DJKA.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru