BREAKINGNEWS

Saksi Bongkar Dugaan Setoran Rp5,5 M untuk Pilpres Jokowi, Budi Karya Ngeles!

Saksi Bongkar Dugaan Setoran Rp5,5 M untuk Pilpres Jokowi, Budi Karya Ngeles!
Eks Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok MI)

Medan, MI — Nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali mencuat dalam pusaran perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, kesaksian mengejutkan terungkap: ada dugaan penggalangan dana miliaran rupiah untuk kepentingan politik.

Salah satu saksi kunci, Danto—mantan pejabat di lingkungan DJKA—secara terang menyebut adanya permintaan pengumpulan dana yang diduga berasal dari kontraktor proyek. Total yang disebut tidak kecil: mencapai Rp5,5 miliar.

“Waktu itu diminta membantu kebutuhan Pilpres. Saya hanya menjalankan arahan yang ada,” ujar Danto di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, skema pengumpulan dana dilakukan secara sistematis. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut diminta menyetor masing-masing Rp500 juta. Uang itu kemudian dihimpun dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek perkeretaapian.

Lebih jauh, Danto mengungkap bahwa kontraktor bahkan dipanggil langsung dan diarahkan untuk mentransfer dana tersebut. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan proyek negara sebagai ladang pendanaan politik.

Namun, tudingan serius ini langsung dibantah oleh Budi Karya Sumadi. Ia bersikukuh tidak pernah memberi perintah apa pun terkait pengumpulan dana, baik untuk Pilpres Joko Widodo alias Jokowi maupun Pilgub Sumatera Utara.

“Saya tegaskan, itu tidak benar. Saya tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang,” ujarnya dalam persidangan yang diikuti secara virtual.

Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro tampak tak puas dengan bantahan tersebut. Hakim bahkan menyoroti detail kesaksian yang dinilai terlalu spesifik untuk dianggap sebagai kebetulan atau rekayasa semata.

“Tidak mungkin saksi menjelaskan sedetail ini tanpa dasar. Coba pikirkan kembali,” tekan hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyebut klien mereka hanyalah bagian kecil dari rantai kekuasaan yang lebih besar. Mereka menduga adanya struktur perintah berjenjang dari level atas hingga ke pelaksana teknis di lapangan.

“Ini bukan persoalan individu semata. Ada relasi kuasa yang jelas, dari menteri hingga ke bawah,” ungkap penasihat hukum.

Persidangan juga mengungkap dugaan intervensi dalam proses tender proyek, termasuk tudingan adanya arahan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Namun, lagi-lagi Budi Karya Sumadi membantah keras.

Sidang sempat terganggu akibat koneksi virtual yang tidak stabil. Meski demikian, hakim akhirnya memerintahkan Budi Karya Sumadi untuk hadir langsung dalam sidang lanjutan pada 8 April 2026.

Kasus ini membuka tabir dugaan praktik gelap di balik proyek infrastruktur strategis—dari dugaan suap, pengaturan tender, hingga aliran dana politik yang menyeret nama besar di lingkaran kekuasaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru