Keruk Uang Negara Rp83 M: "Proyek Siluman" Pelindo Dibongkar di Meja Hijau
-tindak-pidana-korupsi-(tipikor)-surabaya,-rabu-(1/4/2026)..webp)
Surabaya, MI - Dugaan praktik korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kian terang benderang. Enam pejabat dari Pelindo Regional 3 dan perusahaan rekanannya kini duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026), terkait proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga sarat rekayasa dan pelanggaran hukum.
Tiga pejabat Pelindo yang diadili yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Sementara dari pihak swasta, turut diseret Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum membongkar dugaan praktik “proyek siluman” yang tetap dipaksakan berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tidak ada addendum konsesi, bahkan pengawasan KSOP diduga sengaja diabaikan.
“Pekerjaan pengerukan tetap dilaksanakan meskipun tidak memiliki dokumen KKPRL serta tanpa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan,” ungkap JPU Irfan Adi Prasetya di persidangan.
Tak berhenti di situ, penunjukan langsung terhadap APBS juga disebut bermasalah. Perusahaan tersebut bahkan tidak memiliki kapal keruk, namun tetap ditunjuk dengan dalih afiliasi, sebelum akhirnya pekerjaan dialihkan ke pihak lain.
“Penunjukan dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas teknis, kemudian seluruh pekerjaan justru dialihkan ke perusahaan lain,” tegas jaksa.
Skema dugaan manipulasi semakin jelas saat jaksa mengurai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar. Nilai fantastis itu disusun hanya dari satu sumber tanpa kajian teknis yang layak.
“HPS disusun tanpa perhitungan engineering dan tanpa pembanding yang memadai, sehingga membuka ruang mark up sejak awal,” lanjut JPU.
Pejabat APBS pun diduga ikut memainkan angka. Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan disebut melakukan penggelembungan nilai, sementara Firmansyah menyetujui angka tersebut dalam penawaran resmi.
Meski proyek dikerjakan pihak lain, Ardhy Wahyu Basuki tetap menyetujui pencairan pembayaran—yang kini diduga menjadi pintu kerugian negara.
“Persetujuan pembayaran tetap dilakukan meskipun pekerjaan tidak dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk secara langsung,” ujar jaksa.
Akibat rangkaian tindakan tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp83,2 miliar berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Akuntan Publik.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar,” tegas JPU.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Mereka kini ditahan karena dinilai berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Di sisi lain, kubu terdakwa tak tinggal diam. Kuasa hukum Sudiman Sidabukke menyatakan akan melawan dakwaan jaksa melalui eksepsi.
“Kami akan ajukan keberatan, karena ada sejumlah poin dalam dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil,” ujar Sidabukke di ruang sidang.
Namun publik kini menanti lebih dari sekadar bantahan hukum. Kasus ini kembali menampar wajah pengelolaan BUMN—di mana proyek strategis justru diduga dijadikan ladang permainan segelintir elite.
Topik:
