BREAKINGNEWS

Pelindo Terseret Skandal ‘Keruk Duit’: Proyek Tanpa Izin Berujung Kerugian Rp83 M

Pelindo Terseret Skandal ‘Keruk Duit’: Proyek Tanpa Izin Berujung Kerugian Rp83 M
PT Pelindo (Foto: Dok MI)

Surabaya, MI - Nama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kembali tercoreng. Bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak justru menyeret pejabat internalnya ke pusaran kasus korupsi yang kini mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Enam terdakwa duduk di kursi pesakitan—tiga dari internal Pelindo Regional 3 dan tiga lainnya dari perusahaan rekanan. Mereka diduga bukan hanya lalai, tetapi menjalankan proyek yang sejak awal sudah “bermasalah”.

Jaksa mengungkap, pekerjaan pengerukan tetap dipaksakan berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Tak ada penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan, tak ada revisi perjanjian konsesi, bahkan izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL) pun tidak dikantongi.

“Kegiatan tetap dilaksanakan meskipun syarat legalitas tidak terpenuhi,” ungkap JPU dalam persidangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana proyek bernilai ratusan miliar bisa tetap berjalan di bawah pengawasan BUMN sebesar Pelindo?

Lebih jauh, penunjukan perusahaan pelaksana juga disorot tajam. APBS disebut ditunjuk secara langsung meski tidak memiliki alat utama berupa kapal keruk. Fakta ini membuka dugaan kuat adanya “titipan” dalam proyek.

“Pihak yang ditunjuk tidak memiliki kemampuan teknis, namun tetap diberikan pekerjaan,” beber jaksa.

Ironisnya, pekerjaan tersebut justru dialihkan ke perusahaan lain, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI), memperlihatkan pola perantara yang kerap muncul dalam praktik korupsi proyek.

Masalah tidak berhenti di situ. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar disebut dilakukan secara serampangan—tanpa kajian teknis, tanpa pembanding, dan hanya mengacu pada satu sumber.

“Nilai HPS disusun tanpa dasar perhitungan yang sah, sehingga berpotensi dimanipulasi,” tegas jaksa.

Dari sisi rekanan, dugaan permainan angka juga mengemuka. Nilai proyek disebut “disesuaikan” melalui mark up agar seolah-olah sesuai standar internal Pelindo. Angka tersebut kemudian disahkan dalam penawaran resmi.

Yang paling disorot, meski pekerjaan tidak dikerjakan oleh pihak yang ditunjuk, persetujuan pembayaran tetap diberikan oleh pejabat Pelindo.

“Pembayaran disetujui meskipun pelaksanaan tidak sesuai kontrak awal,” ujar JPU.

Rangkaian tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp83,2 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Para terdakwa kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Mereka juga telah ditahan karena dinilai berisiko menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Di sisi lain, tim kuasa hukum mencoba meredam tekanan dengan menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan.

“Kami melihat ada kelemahan dalam dakwaan, dan itu akan kami uji melalui eksepsi,” kata kuasa hukum Sudiman Sidabukke.

Namun sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada para terdakwa, melainkan juga pada sistem pengawasan di tubuh Pelindo. Kasus ini membuka dugaan bahwa proyek bernilai besar bisa berjalan tanpa kontrol ketat—bahkan ketika syarat dasar hukum diabaikan.

Jika terbukti, ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan cerminan rapuhnya tata kelola di salah satu BUMN strategis.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pelindo Terseret Skandal ‘Keruk Duit’: Proyek Tanpa Izin Ber | Monitor Indonesia