Skandal IT BNI Rp2 T Terbongkar, Direksi Kena Ultimatum Keras
.webp)
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar secara menyeluruh persoalan serius dalam pengelolaan teknologi informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Temuan ini bukan sekadar administratif, tetapi mengarah pada kelemahan sistemik yang berisiko membuka celah penyimpangan anggaran triliunan rupiah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (1/4/2026), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 55/LHP/DJPKN/VII/BPK/2025 tertanggal 1 September 2025, BPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Nilai pengelolaan yang terdampak bahkan mencapai Rp2.047.580.715.988,00 (Rp2,04 triliun).
Tata Kelola IT BNI Dinilai Kacau
BPK menyimpulkan bahwa tata kelola teknologi informasi BNI belum berjalan sebagaimana mestinya. “Tata kelola teknologi informasi BNI belum sepenuhnya menerapkan manajemen perencanaan, organisasi, pengembangan, dan implementasi yang memadai," jelas BPK.
Padahal, aspek tersebut merupakan fondasi utama dalam pengelolaan sistem teknologi di lembaga keuangan.
Dokumen Strategis Tak Disetujui, Arah Teknologi Kabur
Masalah mendasar muncul dari dokumen perencanaan. "Information Technology Strategic Plan (ITSP) tidak memperoleh persetujuan dari Komite Manajemen Teknologi," ungkap BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti ketidakjelasan arah proyek. “Program dan timeline project charter tidak memiliki rujukan sehingga arah pengembangan teknologi informasi bank tidak jelas," katanya.
Temuan serius lainnya adalah proyek-proyek bernilai besar tetap dijalankan meski belum memenuhi syarat. “Direktur Information Technology belum melaksanakan fit and proper test serta tidak dilengkapi dengan assessment perpajakan," lanjut BPK.
Namun tetap mengeksekusi proyek dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, termasuk sistem integrator, mobile banking, hingga lisensi teknologi global.
Pengadaan Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan
BPK menemukan praktik pengadaan yang tidak konsisten dengan prinsip e-procurement. “Terdapat paket pengadaan melalui e-procurement yang tidak memenuhi kriteria penggunaan," kata BPK.
Bahkan terdapat paket yang hanya melibatkan satu penyedia, serta ketidaksesuaian definisi penunjukan langsung dengan pedoman pengadaan.
Dokumen Kontrak dan TOR Amburadul
BPK juga mengungkap kelemahan administrasi serius. Yakni, dokumen pengadaan tidak memuat jenis kontrak… serta penandatanganan kontrak melebihi 30 hari kerja setelah SPK.
Selain itu TOR tidak mencantumkan kualifikasi tenaga ahli, jadwal pekerjaan, dan tanggal persetujuan. Hal ini memperlihatkan lemahnya perencanaan teknis dan kontrol dokumen.
SOW Tidak Jadi Acuan, Pelaksanaan Berpotensi Menyimpang
Dalam pelaksanaan proyek scope of Work tidak diatur dalam pedoman perusahaan sebagai acuan pelaksanaan kontrak. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak mengacu pada TOR, bahkan terjadi perbedaan jumlah fitur antara dokumen.
Risiko Besar: Penyimpangan dan Lemahnya Pengawasan
BPK memperingatkan dampak serius. “Meningkatnya risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait teknologi informasi.”
Pengawasan internal pun dinilai lemah. “Dewan Komisaris kurang efektif… Direksi kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.”
Atas temuan tersebut, BPK memberikan perintah perbaikan yang tegas kepada jajaran BNI. Kepada Dewan Komisaris agar meningkatkan pengarahan dan pemantauan penerapan tata kelola teknologi informasi.
Kepada Direksi selaku Komite Manajemen Teknologi melakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap kesesuaian proyek-proyek yang disetujui dengan Rencana Strategis Teknologi Informasi (RSTI).
Selain itu, Direksi diminta untuk menetapkan RSTI secara jelas dan terukur, menyusun kebijakan, standar, dan prosedur TI, memastikan pelaksanaan proyek sesuai timeline dan kebutuhan sumber daya, melakukan evaluasi berkala antara pelaksanaan proyek dan project charter
BPK juga memberi penekanan khusus kepada Direktur IT agar memedomani POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Temuan BPK ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan di tubuh BNI bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan masalah sistemik dalam tata kelola dan pengawasan.
Dengan nilai triliunan rupiah yang terdampak, publik kini menunggu langkah konkret BNI untuk melakukan pembenahan total—bukan sekadar klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
