Aspidum Kejati Jatim Diamankan dan Dicopot Kilat: Kejagung Bergerak Senyap Usut Dugaan Pelanggaran Serius
.webp)
Surabaya, MI — Langkah tegas langsung diambil Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, memastikan Joko Budi Darmawan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tak lama setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung.
Pencopotan ini bukan sekadar rotasi biasa. Ini sinyal keras: dugaan pelanggaran yang menyeret pejabat penegak hukum tidak akan ditoleransi. Reda menegaskan, langkah cepat itu diambil demi menjaga marwah institusi sekaligus membuka jalan bagi proses klarifikasi yang objektif.
“Sudah diamankan, langsung dicopot. Ini untuk memastikan proses berjalan tanpa gangguan,” tegasnya di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Tak hanya satu orang, kasus ini menyeret lebih dari satu pihak. Reda mengungkapkan, setidaknya ada dua individu yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, arah pengembangan kasus masih terus didalami dan belum ditutup kemungkinan melebar.
“Dua orang dilaporkan. Apakah berkembang atau tidak, masih berproses,” ujarnya.
Kejaksaan tampak berhati-hati, namun tetap agresif. Jika dalam tahap awal tak ditemukan dua alat bukti yang cukup, perkara ini tidak serta-merta berhenti. Jalur etik tetap terbuka, asalkan ada pengaduan resmi yang menguatkan dugaan pelanggaran.
“Kalau bukti belum cukup tapi ada laporan, bisa masuk ranah pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” jelas Reda.
Di balik layar, operasi intelijen Kejaksaan bekerja tanpa suara. Penelusuran dilakukan secara senyap—mulai dari jejak pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan saksi—semua dikumpulkan untuk menguji validitas laporan.
“Kerja intel itu senyap. Kita uji dulu laporan. Kalau kuat dan memenuhi minimal dua alat bukti, baru naik ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Namun jika dua alat bukti sah berhasil dikantongi, perkara ini bisa berubah drastis: dari dugaan pelanggaran internal menjadi kasus pidana serius, termasuk potensi suap atau pemerasan.
“Kalau terbukti ada suap atau pemerasan, langsung kita dorong ke pidana,” tandas Reda.
Ia juga mengingatkan, membongkar dugaan pelanggaran di tubuh aparat bukan perkara mudah. Minimnya bukti awal kerap menjadi tantangan utama.
“Kadang laporan ada, tapi bukti belum. Kita harus cari sendiri. Ini seperti mencari jarum di jerami,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejaksaan dalam membersihkan internalnya. Publik kini menunggu: apakah langkah cepat ini akan berujung pada transparansi dan penegakan hukum yang benar-benar tegas, atau justru kembali menguap di tengah jalan.
Topik:
