MBG Diduga jadi Ladang Kotor, Kejaksaan Siap Seret Pengelola ke Pidana
.webp)
Surabaya, MI - Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tak lagi sekadar formalitas.
Jamintel Kejagung Reda Manthovani memastikan aparat penegak hukum sudah mencium dugaan tindak pidana dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tuban—indikasi bahwa program sosial ini mulai disusupi praktik kotor.
Temuan tersebut menjadi alarm keras: MBG bukan lagi sekadar program bantuan, tetapi kini berada di bawah sorotan hukum. Siapa pun yang bermain curang dalam pengelolaan gizi masyarakat, bersiap berhadapan langsung dengan konsekuensi pidana.
Kejaksaan Agung melalui Jamintel turun langsung ke lapangan, mengawasi dapur MBG bersama Badan Gizi Nasional dan ABPEDNAS. Langkah ini menegaskan bahwa negara tidak lagi percaya pada laporan di atas kertas—pengawasan kini dilakukan dari hulu ke hilir, hingga ke dapur produksi.
“Memang ada temuan, makanya kami datang langsung. Kami juga sedang siapkan sistem pengaduan agar masyarakat bisa melapor tanpa perantara,” tegas Reda saat diwawancarai di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Tak berhenti di situ, Kejaksaan tengah menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi. Skemanya jelas: rakyat dijadikan mata dan telinga negara untuk membongkar penyimpangan di lapangan.
Melalui sistem ini, masyarakat bisa melaporkan berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari makanan tak layak konsumsi, distribusi amburadul, pengurangan porsi, hingga indikasi permainan anggaran dan penyimpangan operasional dapur.
“Kalau kualitasnya buruk, laporkan. Kalau bagus, juga laporkan. Pengawasan harus objektif,” ujar Reda.
Langkah ini bukan sekadar inovasi, melainkan strategi ofensif untuk mempersempit ruang korupsi dalam program prioritas nasional. Kejaksaan tampak tak ingin MBG berubah menjadi ladang bancakan baru.
Temuan awal di Tuban harus dibaca sebagai peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG di Jawa Timur: era “main aman” sudah berakhir. Pengawasan kini berlapis dan berorientasi penindakan.
Dengan model pengawasan berbasis intelijen, potensi praktik curang seperti manipulasi bahan baku, penurunan kualitas gizi, permainan distribusi, hingga mark-up biaya operasional berpeluang besar terbongkar.
Jika terbukti, konsekuensinya jelas: proses hukum menanti.
Keterlibatan langsung Kejaksaan menunjukkan satu pesan tegas—negara tidak akan mentoleransi program pemenuhan gizi rakyat dijadikan ajang penyimpangan.
Kasus di Tuban bisa jadi baru permulaan. Namun satu hal pasti: pengawasan MBG kini memasuki fase agresif, sistematis, dan siap menyeret siapa pun yang bermain kotor ke meja hijau.
Topik:
