Kontroversi Brownies Jaksa: Bantah Intimidasi, Publik Tak Percaya
-meluapkan-kegembiraan-usai-divonis-bebas-oleh-majelis-hakim-pengadilan-negeri-(pn)-medan,-sumatra-utara,-rabu-(1/4/2026).webp)
Jakarta, MI - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, akhirnya buka suara soal polemik pemberian sekotak brownies kepada videografer Amsal Christy Sitepu di dalam rumah tahanan.
Alih-alih meredam kontroversi, penjelasan itu justru memantik tanda tanya publik: sekadar tradisi atau bentuk tekanan halus?
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026), Wira menegaskan tidak ada unsur intimidasi dalam peristiwa tersebut. Ia berdalih, pemberian brownies merupakan kebiasaan yang lazim di lingkungan kejaksaan di Tanah Karo.
“Saya pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka saudara Amsal. Di mana, terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan kuasa hukum saudara Amsal,” ujar Wira.
Namun, fakta bahwa kuasa hukum Amsal tidak hadir saat pemeriksaan justru menjadi sorotan. Wira mengakui tetap melanjutkan agenda pemeriksaan meski tanpa pendampingan hukum, dengan alasan situasi tertentu.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak datang sendiri. “Saya hadir tidak sendiri, ada dua tim dan dapat disaksikan [brownies] tidak dari tangan saya dan tidak ada omongan apa-apa,” katanya.
Meski begitu, publik mempertanyakan urgensi membawa “oleh-oleh” ke dalam rutan saat proses hukum berlangsung. Apalagi, pemberian tersebut terjadi dalam konteks pemeriksaan terhadap tersangka—situasi yang seharusnya steril dari potensi intervensi, sekecil apa pun bentuknya.
Wira bersikeras tindakan itu murni didasari rasa kemanusiaan. “Tidak ada niat apa pun, hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani,” ujarnya menutup penjelasan.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Amsal sendiri bukan perkara ringan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2023. Jaksa menilai ada praktik penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi dana desa dengan beberapa klaster berbeda.
Salah satunya melibatkan CV Simalem Agrotechno Farm dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dan satu tersangka yang masih buron. Kasus lain menyeret PT Ganding Production yang telah berkekuatan hukum tetap, serta PT Area Ersada Perdana yang kini masih dalam proses banding dengan kerugian sekitar Rp250 juta.
Sementara itu, dalam perkara Amsal dari CV Promiseland, jaksa menaksir kerugian negara sebesar Rp202 juta. Atas perbuatannya, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp200 juta.
Kontroversi brownies di balik jeruji kini menjadi bayang-bayang yang tak bisa diabaikan—memunculkan pertanyaan lebih besar tentang etika, profesionalisme, dan batas tipis antara “niat baik” dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Topik:
