BREAKINGNEWS

Di tengah Klaim Sinergi KPK–Polri, Kasus Ismail Bolong Belum Jelas Ujungnya

Di tengah Klaim Sinergi KPK–Polri, Kasus Ismail Bolong Belum Jelas Ujungnya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Direktur Penyelidikan Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) di halaman Mabes Polri, Kamis (2/4/2026) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Upaya penguatan koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri kembali dilakukan di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara yang belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk kasus tambang ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong dan lain-lainnya.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bersama jajaran bertemu Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto di Mabes Polri, Kamis (2/4/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Penyelidikan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Asep menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi penanganan perkara korupsi antar lembaga penegak hukum. “Kami memang diagendakan untuk bertemu dengan Pak Kortas bersama tim dan jajaran. Ini tentunya koordinasi terkait penanganan perkara,” ujar Asep.

Ia menambahkan, penanganan tindak pidana korupsi membutuhkan kerja sama lintas institusi. “Tindak pidana korupsi itu tidak bisa ditangani hanya oleh satu institusi saja. Tentunya kami, baik KPK, Polri, maupun kejaksaan serta didukung stakeholder lain, bersama-sama menangani tindak pidana korupsi,” katanya.

Sementara itu, Totok menyebut pertemuan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dalam penanganan perkara. “Pertemuan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergisitas Kortas dengan KPK terhadap beberapa penanganan perkara,” ujarnya.

Perkara Lama Kembali Disorot

Di tengah penguatan koordinasi tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada sejumlah perkara yang belum menunjukkan perkembangan berarti, salah satunya kasus Ismail Bolong.

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 terkait dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Ia diduga terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa izin melalui perusahaan yang berkaitan dengannya.

Dalam perjalanannya, berkas perkara sempat dikirim ke Kejaksaan Agung, namun dikembalikan untuk dilengkapi. Penyidik kemudian mengirim ulang berkas tersebut pada awal 2023.

Setelah itu, perkembangan kasus tidak banyak disampaikan ke publik. Pada awal 2024, penyidik menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman. “Iya masih dalam proses pendalaman,” ujar penyidik saat itu.

Temuan Internal dan Dugaan Aliran Dana

Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah muncul dokumen hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo. Dokumen tersebut memuat temuan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur. LHP itu dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan aliran “uang koordinasi” dari pelaku tambang ilegal kepada sejumlah pihak, serta indikasi tidak dilakukannya penindakan terhadap aktivitas tersebut.

Selain itu, laporan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam praktik tersebut, meskipun hal ini telah dibantah oleh pihak-pihak yang disebut.

Sebelumnya, kepada Monitorindonesia.com, Koordinator Masyarakata Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai perlunya keterbukaan dalam penanganan perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Ditutup-tutupi, khusus kasusnya Ismail Bolong saja,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menekankan pentingnya penuntasan perkara untuk menjaga kepercayaan publik.

“Penting untuk menuntaskan perkara ini untuk mengembalikan public trust terhadap Polri,” katanya.

Penguatan koordinasi antara KPK dan Polri dinilai menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, penyelesaian perkara-perkara yang telah berjalan lama juga menjadi perhatian.

Transparansi dan kejelasan progres penanganan kasus dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus Ismail Bolong pun menjadi salah satu indikator yang kini terus dipantau publik, seiring komitmen sinergi yang kembali ditegaskan oleh KPK dan Polri.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Di Tengah Klaim Sinergi KPK–Polri, Kasus Ismail Bolong Belum | Monitor Indonesia