BREAKINGNEWS

Menteri Imipas Ditantang Cegah Tan Paulin, KPK Disorot: Jangan Tebang Pilih di Skandal Upeti Tambang!

Menteri Imipas Ditantang Cegah Tan Paulin, KPK Disorot: Jangan Tebang Pilih di Skandal Upeti Tambang!
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Desakan terhadap pemerintah untuk bertindak tegas dalam skandal “upeti” tambang batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) semakin menguat.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras sekaligus tantangan terbuka kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto agar segera mencekal Tan Paulin.

Menurut Hudi, langkah pencekalan menjadi penting mengingat nama Tan Paulin sudah muncul dalam konstruksi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau seseorang sudah disebut dalam aliran dana perkara korupsi, apalagi TPPU, maka langkah preventif seperti pencekalan itu bukan pilihan, tapi keharusan,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (3/4/2026).

Ia bahkan menilai, keterlambatan mengambil langkah tersebut bisa menimbulkan kesan buruk terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai negara terlihat lamban atau bahkan terkesan takut menghadapi nama besar. Ini berbahaya bagi wibawa hukum kita,” katanya.

Hudi menegaskan bahwa pencekalan bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah pengamanan proses hukum agar tidak terganggu.

“Ini bukan soal menyatakan seseorang bersalah. Pencekalan itu murni untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada dalam jangkauan hukum dan tidak menghilangkan jejak,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kasus besar seperti ini sangat rentan terhadap upaya penghilangan barang bukti maupun rekayasa aliran dana.

“Dalam perkara tambang yang melibatkan jaringan dan uang besar, potensi obstruction of justice itu sangat tinggi. Karena itu negara harus hadir lebih cepat, bukan justru tertinggal,” ucap Hudi.

Ia juga menyoroti lamanya penanganan terhadap Tan Paulin yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

“Sudah ada penggeledahan, sudah ada penyitaan, bahkan sudah disebut dalam penyidikan. Tapi kalau 18 bulan tidak ada perkembangan, publik pasti curiga. Ini yang harus dijawab,” tegasnya.

Hudi bahkan secara lugas menyampaikan tantangannya kepada Menteri Imipas.

“Saya tantang Menteri Imipas, kalau memang serius mendukung pemberantasan korupsi, segera keluarkan pencekalan terhadap Tan Paulin. Jangan tunggu sampai terlambat,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah satu suara dengan KPK dalam membongkar kasus ini.

“Koordinasi antar lembaga penegak hukum itu kunci. Jangan sampai KPK bekerja, tapi kementerian tidak memberi dukungan konkret,” ujarnya.

KPK Dalami Skema Upeti Tambang

Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan praktik “upah pungut” yang membebani perusahaan tambang di Kukar. Pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Bonosusatya menjadi bagian penting untuk mengurai jaringan aliran dana tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pungutan terhadap perusahaan tambang.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut terhadap perusahaan tambang,” ujarnya.

KPK menduga pungutan tersebut berkaitan dengan akses distribusi batu bara, termasuk penggunaan terminal. Skema ini disebut terorganisir dan menjadi sumber aliran dana ke sejumlah pihak.

Nama Tan Paulin Kembali Disorot

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya juga mengungkap adanya aliran dana dari pengiriman batu bara ke sejumlah pihak, termasuk Tan Paulin.

Meski rumahnya telah digeledah dan barang bukti disita sejak 2024, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait status hukumnya. Hal ini memicu kritik publik dan memunculkan dugaan adanya inkonsistensi penegakan hukum.

Hudi Yusuf menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada indikasi kuat, jangan ragu untuk naik ke tahap berikutnya. Yang tidak boleh itu menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia kembali menekankan pentingnya keberanian aparat dalam menuntaskan perkara.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Menteri Imipas Ditantang Cegah Tan Paulin, KPK Disorot: Jang | Monitor Indonesia