Skandal Kuota Haji Rp622 M: KPK Siap Seret Pansus DPR
.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka peluang memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam rangka mengusut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah pemanggilan sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Ia menegaskan, jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan guna memperjelas konstruksi perkara, maka pihak-pihak terkait, termasuk anggota pansus, berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi.
“Semua tergantung kebutuhan penyidikan. Jika memang dibutuhkan untuk memperkuat dan melengkapi perkara, tentu pemanggilan bisa dilakukan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui detail penting perkara, khususnya terkait dugaan aliran dana dan mekanisme yang terjadi, agar kasus dapat diungkap secara utuh.
Dalam pengembangan kasus, KPK sebelumnya mengantongi informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya “pengamanan” pansus DPR. Dana tersebut diduga berasal dari Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pungutan liar yang melibatkan penyelenggara travel haji. Praktik tersebut diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi proses pengawasan oleh pansus DPR saat isu kuota haji menjadi sorotan pada pertengahan 2024.
Dana yang dihimpun disebut berasal dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau menghindari antrean panjang. Nilainya bervariasi, berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.
Meski begitu, KPK mengungkapkan bahwa informasi yang diperoleh menunjukkan pihak pansus tidak menerima dana tersebut, atau telah mengembalikannya. Bahkan, data dan fakta yang terungkap dalam rapat-rapat pansus justru banyak membantu proses penyidikan yang kini berjalan.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama seorang pihak bernama Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, menjadi skema seimbang 50:50.
Perubahan komposisi tersebut diduga membuka celah praktik jual beli kuota haji khusus demi keuntungan pribadi. Walaupun sebagian dana sempat dikembalikan ketika wacana pembentukan pansus mencuat, KPK menilai unsur pidana korupsi tetap terpenuhi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Tak hanya menelusuri aliran dana, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal Saudi, serta empat unit kendaraan dan lima bidang tanah beserta bangunan.
Topik:
