Petinggi Bulog Kembalikan Uang Rp 2,2 M, Kejaksaan: Tak Hapus Pidana Korupsi!
-untuk-kegiatan-ketersediaan-pasokan-dan-stabilisasi-harga-beras-medium-(kpsh-bm)-dan-kegiatan-stabilisasi-pasokan-dan-harga-pangan-(sphp)-beras-di-tingkat-konsumen-tahun-2020-hingga-tahun-2023,-di-kantor-bulog-wamena-terus-bergulir..webp)
Papua, MI — Upaya “mengembalikan uang” tak serta-merta menyelamatkan pelaku dari jerat hukum. Dalam kasus dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Bulog Wamena, pengembalian miliaran rupiah justru menegaskan adanya praktik penyelewengan yang kini terus diburu aparat penegak hukum.
Penyidikan yang menyeret program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) serta SPHP periode 2020–2023 ini semakin terang.
Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, mulai dari mitra, pegawai Bulog, hingga pihak dinas terkait. Fakta mencolok pun terungkap: sebagian pelaku memilih “mengembalikan” uang setelah lebih dulu menikmatinya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, Vareli D. Sawaki, menegaskan bahwa pengembalian uang senilai Rp2,2 miliar oleh empat orang tidak menghapus unsur pidana. Justru, menurutnya, langkah itu memperkuat dugaan adanya tindak korupsi.
“Mereka sadar uang itu bukan haknya, lalu dikembalikan. Tapi perlu digarisbawahi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Empat pihak yang mengembalikan uang tersebut antara lain bendahara periode 2020–2023 berinisial I sebesar Rp120 juta, Kacapem Bulog 2023–2024 berinisial DW sebesar Rp357,13 juta, pejabat Kacapem periode Maret 2022–Januari 2023 berinisial RM sebesar Rp527,6 juta, serta Plt Kakanwil Bulog 2023 berinisial GAA dengan pengembalian terbesar mencapai Rp1,2 miliar.
Namun angka tersebut baru sebagian kecil dari dugaan kerugian negara yang nilainya jauh lebih besar. Hasil penyidikan mengungkap praktik permainan harga: beras KPSH dijual ke mitra di atas harga resmi (af gudang), tetapi yang disetorkan ke Bulog pusat tetap menggunakan harga standar. Selisih itulah yang diduga menjadi ladang keuntungan ilegal.
Dalam kurun 2020 hingga 2023, keuntungan dari selisih tersebut ditaksir mencapai Rp10,06 miliar—angka yang menunjukkan dugaan korupsi sistematis, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Tak berhenti pada aliran uang, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Langkah ini membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan banyak pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras: mengembalikan uang hasil korupsi bukan jalan keluar. Hukum tetap berjalan, dan siapa pun yang terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pidana.
Topik:
