BREAKINGNEWS

Kajati Sumut Peringatkan Jajarannya Tak Ulangi ‘Blunder’ Kasus Amsal

Kajati Sumut Peringatkan Jajarannya Tak Ulangi ‘Blunder’ Kasus Amsal
Kajari Karo Danke Rajagukguk (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, akhirnya angkat suara dengan nada peringatan keras kepada seluruh jajarannya. 

Teguran itu muncul setelah kegaduhan penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang dinilai sarat kejanggalan dan memicu sorotan tajam publik hingga parlemen.

Kasus ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menjadi tamparan terbuka bagi institusi kejaksaan, setelah bawahan Harli—Kajari Karo Danke Rajagukguk—justru menyeret seorang pekerja kreatif ke pusaran pidana dengan dasar yang dipertanyakan.

Situasi semakin memalukan ketika persoalan ini sampai menyeret Harli ke Gedung DPR RI di Senayan. Ia bahkan sempat kesulitan mendapatkan tiket penerbangan ke Jakarta—sebuah ironi di tengah urgensi klarifikasi kasus yang sudah terlanjur gaduh.

Di hadapan Komisi III DPR, Harli tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa kritik keras yang dilayangkan parlemen menjadi alarm serius bagi institusinya.

“Ini menjadi masukan yang sangat berharga untuk perbaikan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Namun publik melihat lebih dari sekadar “masukan”. Kasus ini dianggap mencerminkan problem serius dalam cara jaksa memahami perkara—bahkan terkesan memaksakan konstruksi pidana.

Harli pun mengingatkan jajarannya agar tidak lagi ceroboh dan sempit dalam melihat kasus. Ia menyinggung perlunya pendekatan yang lebih “holistik”, di tengah tren hukum yang seharusnya mengedepankan keadilan restoratif, bukan sekadar penghukuman.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengakuan implisit: ada yang keliru dalam penanganan kasus Amsal.

Kriminalisasi Pekerja Kreatif?

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Amsal, melalui CV Promiseland, menawarkan jasa kepada 20 desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.

Namun persoalan muncul ketika auditor menilai biaya tersebut “kemahalan” dan memangkas sejumlah komponen kreatif—seperti editing, cutting, hingga dubbing—menjadi bernilai nol.

Di titik inilah logika publik mulai terusik.

Bagaimana mungkin kerja kreatif dinilai nol rupiah?

Dari selisih perhitungan itulah muncul klaim kerugian negara hingga Rp202 juta—angka yang hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak pembela.

Kuasa hukum Amsal bahkan secara terbuka mempertanyakan dasar hitungan tersebut.

“Rp200 juta ini dari mana?” tegasnya.

Lebih jauh, kasus ini memunculkan dugaan bahwa proses hukum berjalan dengan logika yang dipaksakan, bukan berdasarkan realitas kerja di lapangan.

Tangis di DPR, Alarm bagi Penegakan Hukum

Puncaknya, Amsal Sitepu menangis di hadapan Komisi III DPR. Ia menjelaskan bagaimana seluruh proses kreatif yang ia lakukan justru dianggap tidak bernilai.

“Ide Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta—semuanya dianggap nol,” ujarnya dengan suara tercekat.

Pernyataan itu bukan sekadar curahan hati. Itu menjadi simbol kegagalan aparat memahami ekonomi kreatif.

Lebih jauh lagi, kasus ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi pelaku industri kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah—karena risiko kriminalisasi yang membayangi.

Vonis Bebas, Tapi Luka Institusi Terbuka

Meski akhirnya Amsal divonis bebas, dampak kasus ini terlanjur meluas. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum ikut terkikis.

Kasus ini menjadi preseden buruk: ketika perbedaan tafsir biaya berubah menjadi jerat pidana.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan—apakah peringatan Kajati hanya akan berhenti sebagai formalitas, atau benar-benar diikuti pembenahan menyeluruh.

Jika tidak, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terulang—dengan korban berikutnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru