KPK Belum Selesai: Jejak Perusahaan Tambang Raksasa Tetap Dibongkar di Kasus AGK
.webp)
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pengusutan dugaan korupsi izin tambang di era Abdul Ghani Kasuba belum selesai.
Bahkan, arah penyidikan kini makin berani: membongkar dugaan keterlibatan perusahaan tambang besar beserta para petingginya.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perkara ini terus dikembangkan karena ditemukan indikasi aliran dana yang jauh lebih luas.
“Kami masih mendalami. Ada perkara lain yang kami temukan dan akan terus kami kembangkan,” tegas Asep, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini berangkat dari praktik suap dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diduga dikendalikan melalui orang kepercayaan AGK, yakni Muhaimin Syarif—yang kini telah divonis bersalah.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan fakta yang lebih serius: aliran dana diduga melibatkan korporasi besar dan para bosnya.
Sejumlah nama perusahaan dan petinggi yang telah terseret dalam proses penyelidikan antara lain:
Roy Arman Arfandy – Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel)
Eddy Sanusi – Direktur Utama PT Adidaya Tangguh
Romo Nitiyudo Wachjo – Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral
Ade Wirawan Lohisto – pimpinan Halmahera Sukses Mineral
Shanty Alda Nathalia – Direktur PT Smart Marsindo
Nama-nama tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Meski sebagian membantah, lembaga antirasuah mengaku telah mengantongi indikasi kuat adanya aliran dana dari perusahaan ke AGK melalui perantara.
Tak main-main, KPK menyebut aliran uang ini diduga berasal dari puluhan perusahaan tambang yang berkepentingan mengamankan izin usaha di Maluku Utara.
Artinya, perkara ini bukan sekadar kasus suap biasa, melainkan berpotensi menjadi skandal besar yang melibatkan relasi gelap antara kekuasaan dan korporasi tambang.
KPK pun memberi sinyal keras: jika bukti awal dinilai cukup, status perkara akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan—yang berarti penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan korporasi, hanya tinggal menunggu waktu.
“Masih di tahap penyelidikan, tapi peluang naik ke penyidikan sangat terbuka,” ujar Asep.
Langkah KPK ini menjadi ujian besar: apakah lembaga antirasuah benar-benar berani menembus lingkaran elite bisnis tambang, atau kembali berhenti di level perantara dan pejabat daerah.
Publik kini menanti, siapa yang akan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka: pejabat, perantara, atau justru para bos besar di balik tambang.
Topik:
