KPK Siap Bongkar Peran Bos Tambang: Harita Nickel hingga Smart Marsindo Tak Lagi Aman di Kasus Abdul Gani Kasuba
.webp)
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal tegas: pengusutan kasus korupsi izin tambang di era Abdul Ghani Kasuba tidak akan berhenti di lingkaran pejabat.
Bos-bos perusahaan tambang besar kini masuk radar serius penyidik.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya terus mengembangkan perkara dan membuka kemungkinan menyeret aktor korporasi yang diduga ikut bermain dalam skema suap perizinan tambang.
“Kami masih mendalami dan akan terus mengembangkan perkara ini,” tegas Asep, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini sebelumnya mengungkap praktik suap dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang diduga tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak berkepentingan dari sektor bisnis.
Kini, sorotan mengarah pada sejumlah nama besar di industri tambang yang telah diperiksa KPK, di antaranya:
Roy Arman Arfandy – petinggi PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel)
Romo Nitiyudo Wachjo – Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral
Eddy Sanusi – pimpinan PT Adidaya Tangguh
Ade Wirawan Lohisto – dari Halmahera Sukses Mineral
Shanty Alda Nathalia – Direktur PT Smart Marsindo
Nama-nama ini bukan sekadar disebut, melainkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
KPK juga mengantongi indikasi adanya aliran dana dari perusahaan-perusahaan tersebut ke AGK melalui perantara Muhaimin Syarif, yang telah divonis bersalah.
Pesannya jelas: KPK tidak lagi hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi mulai menyasar aktor utama di balik bisnis tambang.
Indikasi aliran dana dari puluhan perusahaan memperkuat dugaan bahwa praktik suap izin tambang terjadi secara sistematis—melibatkan relasi erat antara kekuasaan daerah dan kepentingan korporasi.
Meski sebagian pihak membantah, KPK menegaskan proses masih berjalan di tahap penyelidikan. Namun, sinyal peningkatan status perkara ke penyidikan sudah menguat.
Jika itu terjadi, maka konsekuensinya besar: bos perusahaan tambang hingga korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah ini akan menjadi ujian nyata bagi KPK—apakah berani menembus “zona nyaman” korporasi besar, atau kembali berhenti di lingkaran perantara.
Publik kini menunggu keberanian KPK: mengungkap tuntas, atau kembali setengah jalan.
Topik:
