Rp2,54 T Raib? Kejagung Didesak Bongkar Peran PAMA hingga Nusa Halmahera Minerals
-(foto:-dok-mi).webp)
Jakarta, MI – Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan besar yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tata niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam keterangannya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (3/4/2026), Trubus menegaskan bahwa langkah penggeledahan penting dilakukan untuk memperluas pengembangan perkara dan mengamankan alat bukti yang lebih kuat.
“Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada aktor internal saja. Harus berani menggeledah pihak-pihak penerima manfaat, termasuk perusahaan seperti PAMA hingga Nusa Halmahera Minerals. Di situlah kunci pembuktian aliran keuntungan ilegal ini,” tegas Trubus.
Ia menilai, tanpa langkah tegas menyasar korporasi penerima keuntungan, penegakan hukum akan terkesan setengah hati dan berpotensi menutup jejak keterlibatan aktor-aktor besar dalam praktik yang merugikan negara.
Skandal Solar Rp2,54 Triliun Terkuak di Persidangan
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025. Jaksa mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 13 perusahaan besar diduga menikmati keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp2,54 triliun.
Perkara ini menyeret mantan Direktur Utama Patra Niaga, Riva Siahaan, yang didakwa menjual solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
Kebijakan tersebut, yang disebut-sebut untuk menjaga pangsa pasar industri, justru dinilai jaksa melanggar aturan tata niaga internal Pertamina dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Daftar Perusahaan yang Diduga Diuntungkan
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, praktik ini berlangsung selama periode 2018–2023 dan melibatkan sejumlah korporasi besar lintas sektor. Berikut perusahaan yang disebut menerima keuntungan:
PT Pamapersada Nusantara (PAMA) — Rp958,38 miliar
PT Berau Coal — Rp449,10 miliar
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) — Rp264,14 miliar
PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
PT Ganda Alam Makmur — Rp127,99 miliar
Indo Tambangraya Megah — Rp85,80 miliar
PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
PT Purnusa Eka Persada / Arara Abadi — Rp32,11 miliar
PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar
Sorotan “Oligarki Energi”
Trubus juga menyinggung adanya indikasi kuat praktik “oligarki energi” dalam kasus ini. Menurutnya, kebijakan harga yang tidak transparan membuka ruang bagi kelompok tertentu untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kuat adanya jaringan kepentingan besar yang harus dibongkar. Kalau tidak disentuh korporasinya, maka keadilan tidak akan tercapai,” ujarnya.
Ia pun meminta Kejaksaan Agung bertindak progresif dan tidak ragu menelusuri aliran dana hingga ke level korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner).
Desakan Publik Menguat
Temuan ini kembali memantik kritik publik terhadap lemahnya pengawasan tata kelola BUMN energi. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor strategis masih melibatkan jejaring kuat antara pejabat dan korporasi besar.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,54 triliun, tekanan terhadap Kejaksaan Agung untuk bertindak lebih agresif kini semakin menguat—terutama untuk menggeledah dan menyita dokumen penting dari perusahaan-perusahaan yang diduga menikmati aliran keuntungan ilegal tersebut.
Topik:
