KPK Diminta Seret Jokowi dan Bobby Nasution di Sidang Korupsi DJKA Medan
..webp)
Jakarta, MI - Gelombang tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguat seiring terbongkarnya dugaan aliran dana politik dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan. Kali ini, desakan datang dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Saat berbincang dengan Jurnalis Monitorindonesia.com, Sabtu (4/4/2026), Abdul Fickar menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam penggalangan dana ilegal dengan memanfaatkan jabatan negara harus diproses tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang melakukan penggalangan dana ilegal dalam institusi negara dengan menyalahgunakan kewenangan, itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menekankan, jika praktik tersebut dilakukan atas nama pihak tertentu—termasuk dalam relasi atasan maupun kepentingan politik—maka pihak yang diuntungkan layak dipanggil sebagai saksi, bahkan berpotensi menjadi tersangka.
“Kalau perbuatan itu diatasnamakan seseorang, apalagi ada hubungan kekuasaan atau politik, sangat beralasan untuk dipanggil. Bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti ikut menikmati hasil pungutan ilegal itu,” ujarnya.
Secara tegas, ia juga menyebut nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dalam konteks hukum yang harus didalami KPK.
“Cukup beralasan untuk menyeret Bobby Nasution dalam perkara ini. Begitu juga Jokowi, jika memang ada keterkaitan dan terbukti ikut menikmati atau mengetahui aliran dana tersebut, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak memproses,” kata Abdul Fickar.
Pernyataan itu muncul setelah sidang lanjutan kasus korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026) lalu mengungkap fakta mencengangkan.
Bahwa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto, mengaku diperintahkan oleh mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menggalang dana.
Dana tersebut, menurut pengakuannya, dikaitkan dengan kepentingan politik nasional dan daerah, termasuk Pilpres dan Pilkada Sumatera Utara 2024.
“Perintah itu ada. Saya jalankan karena takut dicopot,” ungkap Danto di hadapan majelis hakim.
Ia membeberkan skema yang disebutnya terstruktur: setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibebani setoran hingga Rp600 juta, yang kemudian dialirkan melalui kontraktor proyek.
“Dirapatkan di PPK, satu PPK sekitar Rp600 juta, lalu diminta ke kontraktor untuk ditransfer,” jelasnya.
Saat didalami majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Danto menegaskan dana itu digunakan untuk kepentingan politik, termasuk mendukung Bobby Nasution.
“Benar, untuk Pilpres dan Pilkada Sumut, untuk Bobby,” tegasnya.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Budi Karya Sumadi. Ia menolak keras pernah memberikan perintah penggalangan dana.
“Saya tidak pernah memerintahkan itu. Tidak ada pengumpulan dana,” ujarnya.
Hakim pun meragukan bantahan tersebut, mengingat detail kesaksian yang dinilai terlalu spesifik.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara periode 2021–2024. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat dan swasta, terkait praktik pengaturan lelang dan suap proyek.
Kini, dengan munculnya indikasi aliran dana ke ranah politik, perkara ini berpotensi menjelma menjadi skandal besar yang menyeret relasi gelap antara proyek negara dan kepentingan kekuasaan.
Abdul Fickar mengingatkan, kredibilitas KPK akan dipertaruhkan jika tidak berani menelusuri semua pihak yang disebut dalam persidangan.
“Jangan sampai penegakan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau ada nama disebut di persidangan, itu harus ditelusuri, bukan dihindari,” pungkasnya.
Topik:
