Samin Tan Jilid II: Elit ESDM Mulai Gelisah
.webp)
Jakarta, MI - Nama Samin Tan kembali menghantam ruang publik dengan gema yang jauh lebih keras. Dulu dielu-elukan sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, kini ia kembali berdiri di pusaran perkara korupsi yang tak hanya menyangkut uang, tetapi juga dugaan pembiaran sistemik di sektor tambang.
Pada Maret 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode panjang 2016 hingga 2025. Ia disebut sebagai beneficial owner—pihak yang menikmati keuntungan utama dari aktivitas tersebut.
Yang membuat kasus ini mencengangkan bukan hanya status tersangka, tetapi skala dugaan pelanggarannya. Samin diduga mengabaikan kewajiban membayar denda negara sebesar Rp4,24 triliun dari Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH). Lebih parah lagi, aktivitas tambang disebut tetap berjalan meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi eksploitasi sumber daya alam tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun. Dengan kata lain, tambang diduga berubah menjadi “mesin uang ilegal” yang terus beroperasi di tengah lemahnya pengawasan negara.
Kejagung hingga kini masih menghitung total kerugian negara. Namun melihat rentang waktu delapan tahun dan skala operasi tambang, potensi kerugiannya diyakini tidak kecil. Samin pun dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru terkait tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi semakin tajam karena rekam jejak hukum Samin sebelumnya. Pada 2019, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Ia bahkan sempat buron sebelum akhirnya ditangkap pada 2021 di Jakarta.
Namun publik dikejutkan ketika pengadilan justru membebaskannya. Majelis hakim menilai Samin bukan pelaku suap, melainkan korban pemerasan. Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Kini, situasi berbalik 180 derajat. Dari terdakwa yang lolos, Samin kembali menjadi tersangka—kali ini dengan perkara yang jauh lebih besar, kompleks, dan berlapis.
Perbedaan pendekatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung menjadi salah satu sorotan penting. KPK sebelumnya fokus pada dugaan suap, sementara Kejagung kini membidik aspek kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fenomena satu orang dijerat dengan beberapa pasal dalam perkara berbeda adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Ia juga mengakui bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu ladang korupsi paling rawan.
“Sering ditemukan tumpang tindih izin, satu lahan bisa memiliki banyak izin dari berbagai pihak. Ini menunjukkan sistem tata kelola yang belum solid,” ujarnya dikutip Sabtu (4/4/2026).
Pandangan lebih tajam datang dari Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai bebasnya Samin dalam kasus sebelumnya bukan berarti ia bersih, melainkan bisa jadi karena lemahnya pembuktian di persidangan.
“Kalau pembuktiannya lemah, maka siapa pun bisa lolos. Karena itu, penanganan sekarang harus jauh lebih serius dan solid agar tidak kembali gagal di pengadilan,” tegasnya.
Abdul juga menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung hingga delapan tahun. Menurutnya, hal ini mustahil terjadi tanpa adanya kelonggaran pengawasan dari negara, khususnya Kementerian ESDM.
“Ini bukan hanya soal pelaku, tapi soal sistem pengawasan yang gagal. Tidak mungkin aktivitas sebesar itu berjalan tanpa diketahui,” tambahnya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk membongkar lebih dalam jejaring kekuasaan di balik bisnis tambang. Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak berhenti pada satu nama besar saja.
“Harus ditelusuri siapa saja yang ikut menikmati, siapa yang membiarkan, dan siapa yang mungkin melindungi. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Menurut Praswad, penanganan kasus Samin bukan hanya soal membuktikan kesalahan individu, tetapi juga menjadi ujian bagi keberanian aparat dalam membongkar relasi kuasa antara pengusaha dan penyelenggara negara.
Di tengah sorotan tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, melontarkan kritik keras. Ia mendesak Kejagung untuk tidak berhenti pada korporasi atau individu semata.
“Kalau Kejagung serius, jangan berhenti di korporasi. Harus berani memeriksa Menteri ESDM dan Dirjen Minerba yang menjabat sepanjang 2017 sampai 2025,” tegas Trubus.
Menurutnya, praktik tambang ilegal yang berlangsung hampir delapan tahun adalah anomali serius. Ia menilai mustahil aktivitas sebesar itu berjalan tanpa diketahui oleh otoritas negara.
“Tidak mungkin tambang ilegal berjalan begitu lama tanpa diketahui. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan,” ujarnya.
Trubus bahkan menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan terstruktur. “Ini kejahatan terstruktur. Ada pola, ada jaringan, dan ada kekuasaan yang memungkinkan itu terjadi. Karena itu, penanganannya tidak boleh parsial,” katanya.
Desakan tersebut sejalan dengan sinyal yang disampaikan Kejagung sendiri. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini.
“Dalam kasus ini ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi tambang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa unsur keterlibatan aparat negara menjadi kunci perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena berdampak pada kerugian negara. Bahkan, ia memberi sinyal bahwa penetapan tersangka dari kalangan pejabat tinggal menunggu waktu.
“Belum diumumkan, tapi sudah ada,” katanya singkat.
Menanggapi hal itu, Trubus menegaskan Kejagung tidak boleh berhenti pada pernyataan. Ia meminta langkah konkret segera diambil, termasuk memanggil dan memeriksa pejabat terkait.
Ia secara khusus menyinggung nama-nama Menteri ESDM dalam periode tersebut, yakni Ignatius Jonan, Arifin Tasrif, dan Bahlil Lahadalia.
“Ini bukan soal menyalahkan, tapi soal akuntabilitas. Menteri adalah penanggung jawab kebijakan. Harus dimintai keterangan,” ujarnya.
Selain itu, posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) juga dinilai krusial dalam pengawasan teknis.
“Kalau pengawasan berjalan, tambang ilegal tidak mungkin berlangsung lama. Kalau bisa, berarti ada yang tidak beres,” tegasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari temuan Satgas PKH yang mengungkap aktivitas ilegal PT AKT tanpa izin sejak 2017 hingga 2025. Meski tanpa izin, perusahaan tetap beroperasi dan menjual batu bara, sementara kewajiban denda triliunan rupiah belum dipenuhi.
Trubus menilai angka Rp4,2 triliun hanyalah sebagian kecil dari potensi kerugian negara yang sebenarnya.
“Kerugian negara tidak hanya finansial. Ada dampak lingkungan, ketimpangan ekonomi, dan kerusakan tata kelola,” ujarnya.
Ia menegaskan, penahanan Samin Tan bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Ini pintu masuk. Jangan berhenti di satu orang. Bongkar siapa saja di belakangnya, termasuk jika ada pejabat negara,” katanya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejagung. Bukan hanya soal menjerat satu taipan tambang, tetapi tentang keberanian menembus lingkar kekuasaan yang diduga ikut bermain atau setidaknya membiarkan praktik ilegal berlangsung bertahun-tahun.
“Ini momentum. Kalau Kejagung berani, ini bisa jadi titik balik bersih-bersih sektor energi. Tapi kalau tidak, ini hanya akan jadi kasus besar yang tak pernah benar-benar selesai,” pungkas Trubus.
Topik:
