MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara
.webp)
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan institusi yang sah dan berwenang dalam mengaudit serta menetapkan kerugian keuangan negara.
Penegasan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan anggota lainnya dalam sidang pleno.
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menggugat ketentuan Pasal 603 dan 604 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait frasa “kerugian keuangan negara” yang dinilai tidak memiliki parameter jelas.
Pemohon berargumen bahwa penentuan kerugian negara seharusnya tidak hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan wajib dibuktikan melalui alat bukti sah dan dinilai hakim secara independen dalam proses peradilan pidana.
Namun, MK justru berpandangan sebaliknya. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kerugian negara dapat dihitung secara pasti melalui temuan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK. Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 serta amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
MK juga menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan untuk menilai hingga menetapkan besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum, yang kemudian menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Dalil pemohon yang mempersoalkan standar penilaian serta otoritas penetapan kerugian negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menyebut argumentasi tersebut tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
“Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas majelis hakim dalam putusannya dikutip Sabtu (4/4/2026).
Dengan demikian, MK secara bulat menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua mahasiswa tersebut.
Topik:
