BREAKINGNEWS

Temuan BPK di Bulog Disorot Tajam, Pakar Desak Aparat Bongkar Dugaan Kerugian Negara

Temuan BPK di Bulog Disorot Tajam, Pakar Desak Aparat Bongkar Dugaan Kerugian Negara
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang kepatuhan pengelolaan beban dan investasi Perum Bulog tahun 2023 yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat, diterbitkan pada 30 Januari 2025 dengan nomor laporan 16/LHP/XXI/2025. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan beban dan investasi tahun 2023 di tubuh Perum Bulog.

Temuan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sinyal kuat adanya potensi kerugian negara dan lemahnya tata kelola sektor pangan strategis.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII pada 30 Januari 2025. Sejumlah kejanggalan teridentifikasi, mulai dari impor beras hingga pengelolaan fasilitas pengolahan.

Salah satu temuan paling mencolok adalah pelaksanaan dan pencatatan impor beras yang tidak sesuai ketentuan.

Dampaknya, Bulog harus menanggung biaya demurrage—denda keterlambatan bongkar muat kapal—mencapai USD446,58 ribu pada 2023 dan membengkak hingga Rp214,29 miliar pada 2024.

Angka ini dinilai sebagai bentuk pemborosan yang tak bisa ditoleransi dalam pengelolaan uang negara.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti lemahnya keandalan pelaporan biaya manajemen dalam program Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Kondisi ini membuka celah kesalahan dalam pembebanan biaya yang berpotensi memengaruhi penetapan Harga Pembelian Beras (HPB) ke depan.

Masalah lain muncul dari tidak optimalnya pemanfaatan Modern Rice Milling Plant (MRMP), fasilitas yang seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan kualitas dan ketersediaan beras nasional. Alih-alih maksimal, aset tersebut justru terindikasi belum dimanfaatkan secara efektif.

Struktur biaya dalam HPB CBP pun dinilai bermasalah. Ketiadaan kejelasan komponen biaya yang boleh dan tidak boleh dibebankan berisiko memicu perhitungan harga yang lebih tinggi dari semestinya—beban yang pada akhirnya bisa ditanggung publik.

Meski dalam kesimpulan umum BPK menyatakan pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, catatan kritis dalam laporan tersebut justru menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan temuan ini tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif semata.

“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika ada indikasi kerugian negara, maka wajib diusut tuntas dan tidak boleh ada yang dilindungi,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (4/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa sektor pangan merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, setiap penyimpangan dalam pengelolaannya harus dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar kesalahan teknis.

“Jangan sampai praktik-praktik yang merugikan negara ini dianggap biasa. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN dan keuangan negara,” tambahnya.

Desakan ini mempertegas bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pangan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Aparat penegak hukum kini ditantang untuk membuktikan keberpihakan mereka pada kepentingan publik—bukan sekadar menjadi penonton di tengah dugaan persoalan yang kian terang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Temuan BPK di Bulog Disorot Tajam, Pakar Desak Aparat Bongka | Monitor Indonesia