BREAKINGNEWS

PMPHI Sebut Menhut Lakukan Kejahatan Karena Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumut

PMPHI Sebut Menhut Lakukan Kejahatan Karena Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumut
PMPHI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Jakarta, MI - Ketua Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara, Gandi Parapat mengatakan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dinilai melakukan kejahatan karena mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera Utara tanpa proses sama sekali.

Demikian dikatakan oleh Gandi Parapat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

"Kejahatan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan, kami lihat Menteri Kehutanan mencabut izin tanpa melalui proses, hanya laporan-laporan, padahal Menhut tidak perlu menerima laporan-laporan karena Menhut tahu bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut sudah ada kerjasama dengan Kementerian Kehutanan, dan perusahaan telah memberikan hasil kepada pemerintah melalui pajak," kata Gandi dalam rapat tersebut.

Kejahatan Menhut, sambung Gandi, tidak memberitahukan dan menjelaskan kayu gelondongan yang berserakan milik siapa

"Mungkin saja kayu itu milik Kehutanan, tapi yang dihukum orang lain, yang tidak bersalah. Itu yang kami sampaikan ke Komisi IV DPR RI," imbuhnya.

Ia menegaskan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara.

"Setelah kami teliti, tidak ada kaitan perusahaan dengan kematian dan kerusakan tersebut. Perusahaan yang dicabut izinnya itu tidak ada sangkut pautnya dengan bencana/banjir bandang  di Sumatera Utara. Tiba-tiba karena banjir bandang, dituduh dan divonis perusahaan itu sebagai penyebab banjir bandang dan dituduh sebagai pembunuh ratusan orang," kata dia.

Oleh karena itu, Gandi meminta agar Menteri Kehutanan untuk segera mencabut penghentian izin operasi ke-28 perusahaan tersebut.

"Kalau bisa saat ini Menhut mencabut kembali penghentian perusahaan yang dituduhkan sebagai penyebab banjir bandang karena kami melihat tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan," sebutnya.

"Kalau memungkinkan, kami akan melaporkan Menhut ke Aparat Penegak Hukum karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bagaimana Presiden Prabowo Subianto terlindungi dari kebohongan-kebohongan dari anak buah seperti yang dilakukan oleh Menhut," imbuhnya.

Topik:

Zul Sikumbang

Penulis

Video Terbaru

PMPHI Sebut Menhut Lakukan Kejahatan | Monitor Indonesia