Periksa 3 Saksi Biro Travel, Bongkar Dugaan Bancakan Rp622 Miliar
.webp)
Jakarta, MI - Skandal pengurusan kuota haji kembali menyeruak. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan praktik “bancakan” kuota tambahan pada era pemerintahan Joko Widodo. Nilainya tak main-main ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik KPK mendalami dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain) dalam pengurusan kuota haji 2023–2024 dengan memeriksa tiga saksi dari unsur biro travel haji dan umrah, Senin (6/4/2026).
Ketiga saksi tersebut adalah Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan sebagai General Manager PT Aero Globe Indonesia, serta Eko Martino Wafa Afizputro, Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan berfokus pada alur pengisian kuota dan dugaan keuntungan ilegal dari distribusi kuota tambahan.
“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain,” ujarnya.
Namun, tidak semua saksi kooperatif. Sejumlah pihak disebut masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota, meski KPK telah mengidentifikasi keterlibatan lebih dari 300 biro travel dalam pusaran kasus ini.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK telah menahan Yaqut dan Ishfah di rumah tahanan negara, sementara dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Kasus ini menyeret dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola kuota haji sebuah sektor yang seharusnya mengedepankan transparansi dan keadilan bagi calon jemaah. Alih-alih, kuota tambahan justru diduga menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, praktik ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Terbukanya dugaan “industri gelap” di balik kuota haji ini menjadi alarm keras bagi pemerintah. Di tengah panjangnya antrean jemaah, praktik korupsi justru mempersempit akses publik menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis ilegal yang menggerus kepercayaan masyarakat.
Topik:
