BREAKINGNEWS

Korupsi Satelit Kemhan, Seret Nama Jokowi

Korupsi Satelit Kemhan,  Seret Nama Jokowi
Joko Widodo Mantan Presiden Republik Indonesia (RI). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur berubah menjadi panggung bantahan keras dari mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Leonardi. Alih-alih mengakui kesalahan, ia justru menyeret rantai komando hingga ke level tertinggi pemerintahan.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Leonardi menegaskan proyek satelit yang kini menjeratnya bukanlah inisiatif pribadi, melainkan bagian dari kebijakan negara yang, menurutnya, berawal dari arahan Presiden saat itu, Joko Widodo.

“Ini bukan keputusan saya sendiri. Ada arahan dalam rapat kabinet terbatas Desember 2015,” kata Leonardi dikutip Senin (6/44/2026).

Leonardi menjelaskan, pengadaan satelit dilakukan dalam situasi darurat untuk menjaga kepentingan pertahanan dan komunikasi nasional. Ia mengklaim Kementerian Pertahanan hanya menjalankan mandat negara, yang juga diperkuat melalui instruksi Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu.

Namun, jaksa penuntut umum koneksitas melihatnya berbeda. Leonardi bersama dua terdakwa lain didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp306 miliar angka yang bersumber dari kewajiban pembayaran putusan arbitrase internasional di Singapura.

“Tidak Ada Uang Keluar, Di Mana Ruginya?," tegasnya.

Poin paling tajam dari pembelaan Leonardi adalah soal kerugian negara. Ia bersikukuh bahwa hingga kini tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan kepada pihak Navayo International AG.

“Kalau tidak ada aliran dana, lalu siapa yang dirugikan?” ujarnya, mengutip laporan audit BPKP.

Ia juga menambahkan bahwa upaya penyitaan aset Indonesia oleh pihak Navayo telah dibatalkan oleh tribunal di Paris pada Desember 2025 yang menurutnya memperkuat klaim bahwa kerugian negara belum nyata.

Leonardi menolak dianggap sebagai aktor tunggal. Ia menekankan bahwa proyek pengadaan melibatkan banyak pihak dalam struktur resmi, mulai dari pengguna anggaran hingga panitia penerima hasil pekerjaan.

“Tidak masuk akal jika saya dituduh bertindak sendiri demi kepentingan pribadi,” katanya.

Ia bahkan mengungkap tidak mengetahui adanya dokumen Certificate of Performance (CoP), yang justru menjadi salah satu titik krusial dalam perkara.

Dalam langkah yang berpotensi memperluas pusaran kasus, Leonardi meminta agar Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu dipanggil sebagai saksi.

“Semuanya harus terlibat. Jangan hanya saya,” tegasnya.

Leonardi juga membawa narasi personal dalam pembelaannya. Ia menyebut telah mengabdi selama 36 tahun sebagai perwira tinggi dan mengklaim tidak pernah melanggar integritas.

Kini, kasus ini tidak hanya menguji dugaan korupsi dalam proyek strategis, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar: apakah ini kegagalan individu, atau cerminan problem sistemik dalam pengambilan keputusan negara?

Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah pengadilan melihat perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni, atau justru sebagai konsekuensi dari kebijakan strategis yang berujung sengketa internasional.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru