BREAKINGNEWS

Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pinjaman Bank Pemerintah Rp 160 M, Perkara Pelayaran Muba Masuki Tahap Penyidikan

Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pinjaman Bank Pemerintah Rp 160 M, Perkara Pelayaran Muba Masuki Tahap Penyidikan
Kejati Sumsel menahan lima tersangka dugaan korupsi fasilitas pinjaman bank pemerintah periode 2010–2014, sementara dua tersangka lain tidak ditahan karena sakit. Selain itu, kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan Muba 2019–2025 kini naik ke tahap penyidikan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 160 miliar.

Palembang, MI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap lima dari delapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL periode 2010–2014.

“Kami telah memanggil kedelapan tersangka hari ini. Lima orang langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang, sementara dua lainnya tidak ditahan karena kondisi kesehatan. Satu tersangka lain sedang dirawat di Jakarta pasca operasi ginjal,” kata Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (7/4/2026).

Tersangka yang ditahan antara lain KW (Kepala Divisi Agribisnis), SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis), IJ (Kepala Divisi Agribisnis), dan LS (Wakil Kepala Divisi ARK) dari Bank Pemerintah Kantor Pusat. Masa penahanan berlaku 20 hari, dari 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara KA (Group Head Divisi Agribisnis) dan TP (Group Head Divisi Agribisnis) tidak ditahan karena sakit jantung dan autoimun, yang dibuktikan dengan rekam medis.

Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari penyelidikan ke penyidikan.

Perkara ini terkait pungutan jasa pemanduan kapal oleh CV. R (2019) dan PT. A (2024), yang seharusnya masuk kas pemerintah daerah Muba, namun ternyata menghasilkan keuntungan tidak sah sekitar Rp 160 miliar.

“Setelah satu bulan penyelidikan, kami memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan umum. Modusnya jelas, setiap kapal yang melewati jembatan wajib dipandu tugboat, tapi pendapatan yang seharusnya ke daerah malah dinikmati pihak lain,” tambah Vanny.

Vanny menegaskan, Kejati Sumsel akan terus menindak tegas kasus-kasus korupsi agar memberikan efek jera dan memastikan aset negara kembali ke masyarakat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pinjaman B | Monitor Indonesia