KPK Tahan Langkah, Ridwan Kamil Masih “Diendapkan” di Kasus BJB

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bergerak lebih jauh memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Alih-alih mempercepat pemeriksaan, lembaga antirasuah itu justru memilih “menahan langkah” sambil menguliti dokumen keuangan yang dinilai krusial.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan penyidik masih berkutat pada tahap analisis data sebelum menentukan arah berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang Ridwan Kamil.
“Masih ditelaah, dikaji dari data dokumen keuangan dan lainnya. Penyidik memastikan dulu statusnya sebelum dilakukan panggilan lagi,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).
Sikap KPK ini memberi sinyal bahwa posisi Ridwan Kamil dalam perkara tersebut belum terang. Status hukumnya masih “mengambang”, bergantung pada hasil pendalaman fakta yang kini sedang dirangkai dari bukti-bukti yang ada.
Namun, di balik kehati-hatian itu, KPK telah mengendus aktivitas finansial yang tak bisa dianggap remeh. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya dugaan penukaran uang dalam jumlah besar oleh Ridwan Kamil ke mata uang asing sepanjang 2021 hingga 2024.
“Nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, KPK juga menelusuri lebih dalam: ke mana aliran dana itu bergerak, siapa saja yang terlibat, hingga apa tujuan di balik transaksi tersebut baik di dalam negeri maupun luar negeri. Jejak komunikasi antara Ridwan Kamil dan pihak Bank BJB pun turut dibedah, terutama terkait proyek pengadaan iklan yang kini menjadi inti perkara.
Arah penyidikan ini berkembang setelah KPK merampungkan klaster awal kasus, yakni dugaan pengondisian proyek iklan di Bank BJB. Dari sana, penyidik mulai memperluas lingkaran, menyasar aktor-aktor yang diduga memiliki keterkaitan lebih jauh.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan pejabat internal bank Widi Hartoto. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang mengendalikan sejumlah agensi periklanan.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar—angka yang menegaskan skala besar dugaan korupsi tersebut.
Kini, sorotan tertuju pada KPK: apakah kehati-hatian ini akan berujung pada penguatan perkara, atau justru memperlambat pengungkapan peran pihak-pihak kunci, termasuk Ridwan Kamil, yang hingga kini masih berada di wilayah abu-abu hukum.
Topik:
