BREAKINGNEWS

KPK Panggil “Crazy Rich Madura” Haji Her, Diduga Terlibat Mafia Cukai Rokok Ilegal

KPK Panggil “Crazy Rich Madura” Haji Her, Diduga Terlibat Mafia Cukai Rokok Ilegal
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat pemanggilan kepada pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, H. Khairul Umam, yang lebih dikenal publik dengan julukan Haji Her atau “Crazy Rich Madura”.

Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi dan suap dalam praktik mafia cukai rokok ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan langkah tersebut, sekaligus mengungkap bahwa Haji Her tidak hadir dalam panggilan pertama penyidik.

“Sudah ada panggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik tentu akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah dilakukan pemanggilan ulang atau penjadwalan kembali. Kita tunggu saja,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus menepis kabar simpang siur yang beredar di publik.

Pihak Haji Her melalui Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik, membantah sang pengusaha telah diperiksa KPK.

“Informasi yang menyebut Haji Her sudah diperiksa KPK adalah tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Taufik.

Ia menekankan bahwa Haji Her selama ini dikenal aktif mendukung sektor pertanian tembakau dan membantu stabilitas ekonomi petani di Madura.

Namun, masuknya nama Haji Her ke radar KPK bukan tanpa alasan. Penyidik tengah membidik sejumlah produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu.

Dugaan kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat kepabeanan terkait pengamanan bisnis rokok ilegal melalui suap, manipulasi cukai, hingga pengondisian jalur impor barang, menjadi fokus utama penyidikan.

Modus operandi yang diselidiki adalah penyalahgunaan pita cukai: pita dengan tarif rendah untuk rokok buatan tangan atau industri rumahan ditempelkan pada rokok produksi mesin yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, ditambah sejumlah pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, pemanggilan pengusaha rokok adalah langkah penting untuk menelusuri aliran dana ilegal.

“Ini sekaligus mengonfirmasi temuan penyidik saat penggeledahan di safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang yang ditemukan diduga berasal dari pengurusan cukai, termasuk dari perusahaan rokok,” ujarnya.

KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp45,5 miliar, termasuk rumah dan tempat penyimpanan milik para tersangka.

Dari safe house di Ciputat, penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar, yang disebut sempat dipindahkan oleh Budiman Bayu Prasojo dari apartemen di Jakarta Pusat untuk menghindari penyitaan.

Dengan potensi kerugian negara yang sangat besar, KPK mengimbau semua pihak terkait, termasuk pengusaha rokok yang dipanggil, untuk bersikap kooperatif.

Drama kasus mafia cukai rokok ilegal ini semakin memanas, dan sorotan publik kini tertuju pada Haji Her, sang pengusaha kaya raya yang masuk daftar tersangka potensial.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Panggil “Crazy Rich Madura” Haji Her, Diduga Terlibat Ma | Monitor Indonesia