BREAKINGNEWS

Main Proyek Lewat “Pintu Belakang”: Subkontrak Ilegal Askrindo Core System Rugikan Negara Rp 3,7 M

Main Proyek Lewat “Pintu Belakang”: Subkontrak Ilegal Askrindo Core System Rugikan Negara Rp 3,7 M
Askrindo (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengadaan kontrak blanket mandays pengembangan aplikasi Askrindo Core System (ACS) tahun 2021 di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 11/LHP/XX/5/2024 tertanggal 22 Mei 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (8/4/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti kontrak pengadaan melalui PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dinilai tidak dikelola secara cermat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Subkontrak Tanpa Izin: Pekerjaan Dialihkan ke Telkomsigma

BPK menemukan bahwa pekerjaan pengembangan ACS secara substansi tidak dikerjakan langsung oleh PT Telkom, melainkan dialihkan kepada entitas terafiliasi.

“Secara substansi pelaksanaan pekerjaan pihak yang sebenarnya mengerjakan pengembangan aplikasi ACS tahun 2021 bukanlah PT Telkom,” tulis BPK.

Audit mengungkap, seluruh pekerjaan justru dilaksanakan oleh PT SCC/Telkomsigma tanpa persetujuan tertulis dari Askrindo, padahal dalam kontrak ditegaskan larangan pengalihan pekerjaan.

“PT Telkom telah menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada PT SCC/Telkomsigma tanpa mengajukan dan mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Askrindo,” demikian temuan BPK.

Penunjukan Langsung Tak Tepat

BPK juga menyoroti proses pengadaan yang dinilai tidak tepat sasaran. Askrindo memilih PT Telkom melalui metode penunjukan langsung, namun pihak yang benar-benar mengerjakan proyek adalah entitas lain.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan, karena seharusnya penunjukan dilakukan kepada pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan.

Kontrak dan Pelaksanaan Tak Sinkron

Dalam pelaksanaan, BPK menemukan ketidaksesuaian antara kontrak payung dengan realisasi pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan dalam beberapa SPK bahkan melampaui masa kontrak tanpa dasar adendum yang jelas.

“Tidak ditemukan dokumen adendum kontrak payung sebagai dasar penambahan jangka waktu pelaksanaan,” tulis BPK.

Selain itu, pengaturan pekerjaan berbasis mandays dinilai tidak transparan, meski kontrak menetapkan batas maksimal 2.000 mandays.

Selisih Tarif Picu Kemahalan Kontrak

BPK juga mengungkap adanya selisih tarif antara kontrak induk Askrindo–Telkom dengan kontrak subkontrak Telkom–SCC/Telkomsigma.

Dari selisih tersebut, PT Telkom memperoleh margin keuntungan berkisar 6,92 persen hingga 9,45 persen per personel.

Akibatnya, terjadi kemahalan nilai kontrak.

“Terdapat kemahalan nilai kontrak oleh PT Telkom sebesar Rp658.904.000,00,” ungkap BPK.

Potensi Efisiensi Hilang Rp3,7 Miliar

Lebih jauh, BPK menghitung bahwa jika Askrindo melakukan penunjukan langsung kepada pihak pelaksana sebenarnya, maka perusahaan berpotensi menghemat anggaran dalam jumlah signifikan.

“PT Askrindo kehilangan kesempatan mendapatkan efisiensi biaya minimal sebesar Rp3.714.919.000,00,” tulis BPK.

Pengawasan Internal Lemah

BPK menilai permasalahan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan internal dan kurang cermatnya manajemen dalam mengendalikan proyek.

Beberapa pihak yang disorot antara lain Direksi, Direktur Kepatuhan, hingga pejabat terkait pengadaan dan teknologi informasi.

“Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, serta pejabat terkait kurang cermat dalam melaksanakan program kerja dan pemberian arahan,” tulis BPK.

BPK Minta Kerugian Dipulihkan

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah tegas kepada manajemen Askrindo, termasuk meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Meminta PT Telkom untuk memulihkan indikasi kerugian sebesar Rp658.904.000,00,” tegas BPK.

BPK juga mendorong perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pengadaan, pengawasan, serta pengendalian proyek teknologi informasi di lingkungan Askrindo.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru