Kejati DKI Jakarta Kejar Jejak Korupsi Anggaran 2023–2024 di Kementerian PU

Jakarta, MI - Langkah senyap tapi tegas dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Sejumlah ruangan strategis di Kementerian Pekerjaan Umum digeledah, termasuk ruang para direktur jenderal, dalam upaya membongkar dugaan korupsi proyek bernilai besar.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah sejumlah ruangan penting di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kamis (9/4/2026).
Ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya turut menjadi sasaran, menandakan perkara yang diusut bukan kasus kecil, melainkan menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan anggaran tahun 2023 hingga 2024.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan kegiatan.
Dari lokasi, penyidik menyita berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Dokumen penting hingga perangkat elektronik diamankan untuk ditelusuri lebih jauh, guna mengurai dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penggeledahan ini menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian. Kejati Jakarta menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan diteliti dan didalami untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah disidik.
Meski belum merinci pihak yang bertanggung jawab, langkah masuk ke ruang-ruang pucuk pimpinan mengindikasikan bahwa penyidikan mulai menyasar level strategis dalam birokrasi kementerian.
Kejati menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik pun dijanjikan akan terus mendapatkan perkembangan terbaru sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Penggeledahan di jantung Kementerian PU ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mengurai simpul dugaan korupsi dari pusat pengambilan keputusan. Kini, publik menunggu: siapa yang akan terseret dalam pusaran perkara ini.
Topik:
