KPK Dalami Peran Haji Her

Jakarta, MI -;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran dana dari sektor bisnis rokok dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Seorang pengusaha rokok, Khairul Umam alias Haji Her, diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Haji Her tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.58 WIB. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Tak hanya Haji Her, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni wiraswasta berinisial WLG serta seorang pegawai Bea Cukai berinisial SA.
Dalam catatan penyidik, SA telah hadir lebih awal, sekitar pukul 09.46 WIB, sementara keberadaan WLG belum terkonfirmasi dalam daftar kehadiran.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang membongkar praktik suap terkait impor barang tiruan atau KW di tubuh Bea Cukai.
Dalam operasi tersebut, KPK menjaring 17 orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
Mereka antara lain pejabat tinggi Bea Cukai seperti Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan dari jajaran intelijen.
Selain itu, pihak swasta juga terseret, termasuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK menduga praktik lancung ini melibatkan pengurusan impor barang ilegal dengan imbalan suap kepada pejabat Bea Cukai.
Kini, dengan masuknya nama pengusaha rokok dalam pemeriksaan, penyidik membuka kemungkinan adanya aliran dana lintas sektor yang memperkuat praktik korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Haji Her dinilai krusial untuk mengurai apakah bisnis rokok turut menjadi bagian dari mata rantai suap dalam pengawasan impor.
KPK belum merinci materi pemeriksaan, namun sinyal pengembangan kasus semakin mengarah pada jaringan yang lebih luas dan terorganisir.
Topik:
