Uang Korupsi Bea Cukai Mengalir Lewat Rekening Nominee, KPK Selidiki

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi importasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri penggunaan rekening nominee yang dipakai untuk menampung aliran dana.
"Di antaranya itu kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nomine ya. Pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Becukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Ia mengatakan, rekening nominee itu diduga digunakan untuk menampung uang dari pihak swasta. Namun untuk detailnya belum dirincikan.
"Yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta Ini kita masih terus didalami terkait dengan modus-modus penampungan uang seperti itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga mulai secara rutin memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang diduga memberikan uang kepada oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Lembaga antirasuah itu masih menelusuri perusahaan mana saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
"Sekaligus untuk mengkonfirmasi temuan penggeledahan yang penyidik lakukan diantaranya di safe house yang berlokasi di Jakarta Selatan," kata dia.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK menjelaskan, dalam sistem kepabeanan terdapat dua jalur pelayanan, yaitu jalur hijau yang memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, serta jalur merah yang mengharuskan adanya pemeriksaan fisik barang.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," tutur Asep dikutip Jumat (6/2/2026).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap importasi barang di Bea Cukai. Ini daftarnya:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Topik:
