Kejati Geledah Kantor BPN Sumut, Usut Korupsi Rp1,17 T Proyek Tol Medan-Binjai
-sumatera-utara-menggeledah-kantor-bpn-sumut-dan-bpn-medan-(foto:-dok-kejati-sumut).webp)
Jakarta, MI - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, pada Kamis (9/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer yang dikerjakan pada 2016. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
Ia menjelaskan, di Kantor BPN Sumut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga ruang arsip yang menyimpan dokumen terkait kegiatan pengadaan tanah.
"Penyidik juga menggeledah ruangan di kantor BPN Kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait. Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut," tuturnya.
Rizaldi menyebutkan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan," pungkasnya.
Topik:
