BREAKINGNEWS

Kejagung Sita Aset Raksasa Samin Tan: 60 Ribu Ton Batubara hingga Ratusan Alat Berat Disapu

Kejagung Sita Aset Raksasa Samin Tan: 60 Ribu Ton Batubara hingga Ratusan Alat Berat Disapu
Kejaksaan Agung RI menyita aset besar-besaran terkait kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan tersangka ST dan perusahaan terafiliasi di Kalimantan Selatan. Dalam operasi 6–7 April 2026, penyidik mengamankan puluhan bangunan, ratusan alat berat, serta sekitar 60.000 ton batubara, menandai pengungkapan praktik tambang ilegal berskala masif dan terorganisir.

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung RI kembali menunjukkan langkah tegas dalam membongkar kasus korupsi tambang ilegal yang menyeret taipan Samin Tan.

Penyidik menyita sejumlah aset bernilai besar usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan juga menyasar perusahaan terafiliasi, yakni PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana serta aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, yaitu PT MCM dan PT BBP,” ujar Anang dikutip Jumat (10/4/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita aset dalam jumlah besar yang mengindikasikan operasi tambang ilegal berskala masif.

Rinciannya meliputi:

  • 47 unit bangunan
  • Peralatan di kantor pusat PT AKT berupa 3 genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 forklift
  • ±60.000 metrik ton batubara berkadar tinggi (±9.000 kalori) di stockpile Tumbang Baung, Murung Raya, Kalimantan Tengah
  • Di Desa Tuhup: 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station
  • Area pertambangan: 37 alat berat, 20 lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel, 1 compressor, dan 4 unit alat berat belum dirakit
  • Workshop PT AKT: 40 alat berat, 7 lighting tower, kendaraan operasional, serta berbagai mesin industri
  • Stockpile: 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truk hauling
  • Fuel station: 5 tangki bahan bakar dan 4 fuel truck

Seluruh aset tersebut telah disita dan disegel untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari penetapan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kalimantan Tengah periode 2016–2025. Ia disebut sebagai beneficial owner PT AKT yang tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.

Padahal, izin operasional PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun aktivitas tambang diduga terus berjalan secara melawan hukum, bahkan disebut melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya berlangsung lama, tetapi juga terorganisir dan dilindungi oleh jaringan tertentu.

Kejagung menegaskan, penyitaan ini bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar aktor lain dan aliran dana di balik praktik tambang ilegal yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru