BREAKINGNEWS

Skandal Revitalisasi PG Rendeng-Kudus PTPN I: Negara Rugi Rp39,3 M, Beban Membengkak Rp42,4 M

Skandal Revitalisasi PG Rendeng-Kudus PTPN I: Negara Rugi Rp39,3 M, Beban Membengkak Rp42,4 M
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 02 September 2025. (Foto: Dok MI/Aswan/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam proyek EPC C Revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus milik PT Perkebunan Nusantara IX (kini PTPN I Regional 3). 

Proyek yang dibiayai dari Penyertaan Modal Negara (PMN) itu disebut menimbulkan indikasi kerugian negara hingga Rp39.298.110.000 serta membebani perusahaan dengan biaya operasional mencapai Rp42.435.640.825.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 02 September 2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (14/4/2026).

“Pekerjaan EPCC Revitalisasi PG Rendeng-Kudus tidak sesuai ketentuan mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp39.298.110.000,00 dan menimbulkan beban operasional sebesar Rp42.435.640.825,00," tulis BPK dalam laporannya.

Proyek Gagal, Mesin Tak Optimal, Giling Terhenti

Alih-alih meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, proyek revitalisasi justru berujung masalah. BPK menemukan sejumlah kejanggalan krusial, mulai dari peralatan yang tidak optimal hingga berhentinya operasional pabrik.

BPK mencatat PG Rendeng harus menanggung biaya tambahan atas peralatan PMN yang tidak berfungsi optimal sebesar Rp2.043.072.100 akibat berhentinya giling pada 2019. Kapasitas giling dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan signifikan. Penggunaan bahan bakar alternatif (BBA) yang tidak efisien membebani pabrik hingga Rp1.807.387.230.

Tak hanya itu, hasil uji performa (commissioning test) juga menunjukkan target kapasitas 4.000 TCD tidak pernah benar-benar tercapai secara meyakinkan. Bahkan dalam praktiknya, capaian produksi jauh di bawah target desain.

Skema Lelang Bermasalah, Subkontrak Jadi Biang Kerugian

BPK juga menguliti proses pengadaan proyek yang sarat kejanggalan. Konsorsium Wika-Barata ditetapkan sebagai pemenang, namun kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan kepada PT Barata Indonesia (Persero).

Akibatnya, muncul selisih harga signifikan yang menjadi indikasi kerugian negara. “Indikasi kerugian dari selisih harga konsorsium dengan harga subkontrak sebesar Rp39.298.110.000," tegas BPK.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa penunjukan pemenang dilakukan melalui lelang terbatas yang tidak sesuai ketentuan. Direksi dinilai lalai dalam pengawasan proyek.

Proses pengadaan tidak sepenuhnya mengacu pada pedoman resmi perusahaan. Pabrik Berhenti, Perusahaan Menanggung Beban Puluhan Miliar

Dampak paling nyata dari proyek bermasalah ini adalah berhentinya operasional PG Rendeng-Kudus pada 2021. Kondisi ini memicu pemborosan besar dalam tubuh perusahaan.

"Pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp42.435.640.825 akibat tidak beroperasionalnya PG Rendeng-Kudus pada tahun 2021," lanjut BPK.

Biaya tersebut mencakup berbagai komponen, termasuk beban tetap, biaya energi, hingga kerugian akibat terganggunya aktivitas komersial.

BPK: Direksi Lalai, Pengadaan Tak Cermat

Dalam analisisnya, BPK menyimpulkan akar masalah berasal dari kelemahan tata kelola dan pengambilan keputusan di internal perusahaan.

Beberapa catatan penting yakni Direksi lalai menetapkan pemenang lelang; pengawasan proyek tidak berjalan optimal; tim pengadaan tidak cermat dalam mematuhi regulasi.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada manajemen PTPN agar menarik indikasi kerugian negara dari selisih harga proyek kepada pihak terkait; memperbaiki tata kelola pengadaan agar sesuai regulasi; dan menyelesaikan proyek revitalisasi sesuai target dan standar teknis.

BPK juga meminta Dewan Komisaris untuk turun tangan. “Memberikan arahan dan peringatan kepada Direksi PTPN I untuk menyelesaikan permasalahan proyek EPCC revitalisasi PG Rendeng," tandas BPK.

Temuan BPK ini menjadi sinyal keras bahwa proyek strategis yang dibiayai negara masih rentan disusupi praktik tidak sehat.

Alih-alih memperkuat ketahanan pangan, proyek revitalisasi PG Rendeng justru berubah menjadi sumber kerugian dan pemborosan.

Dengan nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius. (an)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru