Sebagian Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Hormati!

Jakarta, MI – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (14/4/2026), hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
“Permohonan praperadilan Pemohon dikabulkan sebagian,” ujar Sulistyanto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Indra tidak memenuhi syarat hukum, terutama terkait kecukupan minimal dua alat bukti. Selain itu, Indra disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut disematkan.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim.
Menanggapi putusan itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme due process of law.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan ini, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan,” kata Budi.
Meski demikian, KPK memastikan akan mencermati lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut untuk menentukan langkah berikutnya. Ia menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum.
“Sepanjang terdapat kecukupan alat bukti, penyidikan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka sejak 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah jabatan DPR RI. Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain juga turut terseret, baik dari unsur pejabat internal maupun pihak swasta.
Topik:
