KPK Bongkar Busuknya Restitusi Pajak di Banjarmasin: Uang Pelicin Miliaran Mengalir ke Oknum Pejabat
.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti praktik kotor di balik proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Lembaga antirasuah itu memeriksa dua anggota tim pemeriksa pajak, Moch. Mochib Bullah dan Eko Riswanton, yang diduga mengetahui aliran uang haram dalam skema pengembalian pajak bernilai jumbo.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap restitusi pajak yang menyeret pejabat internal kantor pajak. KPK menegaskan pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan untuk membongkar siapa saja yang ikut bermain dalam praktik lancung tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin dalam proses restitusi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Bukan hanya pegawai internal, KPK juga menyeret nama lain. Zakiyah selaku ASN KPP Madya Banjarmasin serta pihak swasta Rosalinda ikut diperiksa untuk menelusuri jejak uang suap yang diduga mengalir dari perusahaan kelapa sawit, PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Kasus ini sendiri terkuak lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026—sebuah operasi yang kembali memperlihatkan betapa rapuhnya integritas di sektor perpajakan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Konstruksi kasusnya terang: PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, negara harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp48,3 miliar. Namun, angka fantastis itu diduga menjadi ladang bancakan.
Untuk mempercepat pencairan, Mulyono diduga secara terang-terangan meminta “uang apresiasi”—sebuah istilah halus untuk praktik suap. Nilainya tak kecil: Rp1,5 miliar.
Uang haram itu kemudian disamarkan melalui invoice fiktif, sebelum akhirnya mengalir ke kantong para pelaku. Rinciannya, Mulyono menerima Rp800 juta yang disebut digunakan sebagai uang muka rumah, Dian Jaya kebagian Rp180 juta, sementara sisa Rp500 juta diambil Venzo.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus dugaan konflik kepentingan serius. Mulyono disebut-sebut merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan—sebuah posisi yang membuka celah besar praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Kini, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana dan membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati bancakan restitusi pajak ini. Termasuk kemungkinan keterlibatan petinggi korporasi yang selama ini bersembunyi di balik layar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perpajakan nasional—bahwa di balik angka-angka resmi dan laporan keuangan, praktik kotor masih dengan leluasa dimainkan oleh oknum yang seharusnya menjadi penjaga penerimaan negara.
Topik:
