BREAKINGNEWS

KPK Susuri Aset di Balik Diskon Pajak Rp59 Miliar

KPK Susuri Aset di Balik Diskon Pajak Rp59 Miliar
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai aliran uang dalam skandal suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Fokus terbaru lembaga antirasuah itu bukan lagi sekadar operasi tangkap tangan, melainkan memburu jejak aset yang diduga berasal dari praktik “jual beli” kewajiban pajak.

Langkah ini ditegaskan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Otik Hermaningsih dan Siti Wahyunin. Keterangan keduanya digali untuk mengidentifikasi kepemilikan dan pergerakan aset para tersangka.

“Penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Boediono, penilai pajak ahli muda di Kanwil DJP Jakarta Utara. Ia didalami terkait penugasan tim dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada pada 2023. Pemeriksaan ini penting untuk menelusuri bagaimana proses teknis penilaian pajak diduga disusupi kepentingan transaksional.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Askob Bahtiar dari tim penilai sebagai penerima suap. Sementara dari pihak pemberi, KPK menjerat konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Skema yang diungkap KPK menunjukkan pola negosiasi pajak yang jauh dari semestinya. Agus Syaifuddin diduga meminta pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar agar nilai pajak perusahaan dapat ditekan. Dari angka itu, Rp8 miliar disebut sebagai jatah fee yang akan dibagi di internal.

Namun perusahaan keberatan dan hanya menyanggupi Rp4 miliar. Negosiasi itu berujung pada “kompromi” yang berdampak signifikan: nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada turun drastis dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar—selisih sekitar Rp59,3 miliar atau setara 80 persen.

Untuk memenuhi permintaan fee, dana kemudian dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Perusahaan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang diketahui dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin, sebagai kendaraan transaksi.

Kini, KPK menilai pengusutan tidak cukup berhenti pada pelaku, tetapi harus menembus ke mana aliran uang itu bermuara. Pelacakan aset menjadi kunci untuk memulihkan kerugian negara sekaligus membongkar jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai penerima maupun pemberi suap. Seluruhnya telah ditahan sejak 11 Januari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru